Pembunuhan Brigadir J
Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dihadirkan
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022) pagi.
Rencananya, sidang perdana Ferdy Sambo Cs akan dimulai pukul 10.00 WIB, dan terbuka untuk umum.
Sidang perdana Ferdy Sambo beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang pada Senin ini.
"Ferdy Sambo, ibu PC (Putri Candrawathi), KM dan RR itu (hari ini) Senin 17 Oktober 2022," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah yang dijadwalkan pada satu hari setelahnya atau Selasa.
Hal tersebut karena Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Untuk Bharada E itu disidang (besok) pada Selasa 18 Oktober 2022," ucap Djuyamto.
Adapun untuk para tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu (29/20/2022).
Para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa penyelidikan dan penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya akan terbuka secara umum.
"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut.
Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-saat-menjalani-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)