Berita Madura
Maling Motor di Madura Berhasil Dicokok Polisi, Keberadaan Pelaku Dibocorkan Temannya
Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Pelaku Curanmor dan berhasil mengamankan empat sepeda motor pada hari Rabu (19/10/2022).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATM.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus pelaku curanmor dan berhasil mengamankan empat sepeda motor pada hari Rabu (19/10/2022).
Hal itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/06/V/2022/SPKT/Polsek Prenduan/Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 31 Mei 2022.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan dengan modal semangat tanpa kenal menyerah pihak kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan pelaku curanmor yang berada di Kabupaten Jember.
Selanjutnya pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah milik saudara ML di Dusun Jalinan Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember telah berhasil diamankan terduga pelaku curanmor berinisial H (36) asal Kabupaten Sumenep.
Diketahui H, asal Dusun Bulu Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Gresik Diobok-obok Komplotan Maling Motor, Pelaku Beraksi Naik Mobil, 2 Kendaraan Amblas
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan kronologi kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya atas nama ZR dan AZ.
Dari dua tersangka itu, setelah diperiksa menyebutkan bahwa telah melakukan curanmor bersama terduga H.
Maka lanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sirat melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku atas nama H.
Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan H, tim Resmob Polres Sumenep langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (20/10/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan ungkapnya, berupa Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, dan Honda Scoopy warna hitam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com