Berita Madura
Nongkrong di Cafe, Mahasiswi Madura Malah Bernasib Nyesek, Motor Amblas Digodol Maling
Ditangkapnya pelaku tersebut setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi saat menunjukkan sejumlah barang bukti sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).
Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.
Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.
"Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami," janji AKP Achmad Supriyadi.
Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.
Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.
Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com