Berita Lumajang
Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik
Inilah detik-detik hakim di Lumajang dilempar kursi. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya di sini!
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Seusai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN. Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan. Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo. Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarkis.
"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Hakim Pemimpin Sidang Ferdy Sambo Cs, Mengintip Kekayaan Belasan Miliar hingga Kiprah Karirnya
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Aborsi Mahasiswi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya, almarhum NW (21) warga Kabupaten Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam putusannya menyatakan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dalam sidang lanjutan ke-4 di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022).
"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," jelasnya, Selasa (8/3/2022).
Majelis hakim juga menyampaikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sah sehingga JPU dapat melanjutkan pemeriksaan peradilan kasus aborsi tersebut.
"Memerintahakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," ungkapnya .
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Randy mengajukan keberatan yang dibacakan dimuka sidang yakni PN Mojokerto Mojokerto tidak berwenang mengadili berdasarkan Locus Delicti, dakwaan JPU kabur dan Copy Paste.
Baca juga: SOSOK 3 Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Sidang Perdana Hari Ini, Karir - Harta Kekayaan
Kemudian, dakwaan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan Kepolisian sehingga kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak segala dakwaan dan proses peradilan terhadap kliennya batal demi hukum.
Namun kesimpulan majelis hakim memutuskan menyatakanbdakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sah sesuai berkas perkara .
Sehingga, majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk pembuktian didakwaan. Setidaknya ada 22 saksi dalam yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa 22 saksi dan sidang dilanjutkan pekan depan," ucap Sunoto.
Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum terdakwa Randy menyatakan pihaknya tidak kecewa terkait putusan majelis hakim.