Pembunuhan Brigadir J
SOSOK 3 Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Sidang Perdana Hari Ini, Karir - Harta Kekayaan
Inilah sosok tiga hakim dalam sidang perdana tersangka pembunuhan Brigadir J. Akan mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNJATIM.COM - Para tersangka pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (17/10/2022).
Adapun sidang perdana ini akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Rencananya sidang akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai hakim ketua, dan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Berikut sosok ketiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tak Jadi Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo, Harap Kejujuran PC, Memohon Doa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
1. Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Ia sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Daftar Gaji Serta Tunjangan Kapolda Jatim - Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Sosok Rasamala Aritonang Pengacara Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J, Mantan Penyidik KPK
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.