Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Gelar Operasi, Polres Lamongan Temukan Ratusan Liter Miras dari 12 Warung di 7 Kecamatan

Polres Lamongan mengamankan sebanyak 150 liter minuman keras (miras) beralkohol dari operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Polisi mengamankan miras di sejumlah warung dalam operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Rabu (21/10/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan mengamankan sebanyak 150 liter minuman keras (miras) beralkohol dari operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Ratusan liter miras berbagai jenis itu diamankan dari 12 warung di 7 kecamatan, Kamis (20/10/2022) malam.

Enam Polsek jajaran Polres Lamongan dan Sat Samapta Polres Lamongan menggelar razia secara serentak untuk menekan peredaran miras di wilayah Lamongan.

"Selain di 12 warung, polisi juga mengamankan beberapa miras dalam kemasan botol di rumah pribadi di wilayah Modo, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network, Jumat (21/10/2022).

Di rumah pribadi GT (46) warga Mojorejo Kecamatan Modo, Polisi mengamankan 6 botol miras yang disembunyikan di bawah meja ruang tamu.

Sedang miras yang diamankan di belasan warung itu ada yang di jeriken dan botol, termasuk miras jenis arak dan oplosan.

Miras dengan beragam kemasannya itu diamankan dari belasan warung di Kecamatan Brondong, Kembangbahu, Modo, Glagah, Sekaran, Karanggeneng dan Pucuk.

"Semua barang bukti kita amankan dan akan diproses sesuai Perda yang berlaku, " kata Anton.

Baca juga: Ratusan Botol Miras Arak Bali Gagal Masuk Mojokerto, Pelaku Pakai Pikap untuk Kirim Barang Terlarang

Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Lamongan tidak hanya digelar di 7 kecamatan saja. Pada gilirannya Polsek di 20 kecamatan lainnya juga akan menggelar operasi.

Anton berharap, masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ke polsek terdekat jika mendapati peredaran miras di wilayah kecamatan atau desa masing-masing.

"Percayalah, identitas warga yang menjadi pelapor akan dirahasiakan, " ungkapnya.

Melalui operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini, ditargetkan akan menekan dampak yang ditimbulkan oleh seseorang yang mabuk akibat pengaruh miras.

Sementara peran pemerintah desa diimbau untuk intens melalukan pengawasan dan pengetatan jika didapati ada yang menjual miras.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved