Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan pada Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan telah sampai di agenda vonis

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
VONIS – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan telah sampai di agenda vonis. Terdakwa lainnya Davis Maherul Abbasiya juga divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 

Poin Penting : 

  • Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan telah sampai di agenda vonis
  • Terdakwa lainnya Davis Maherul Abbasiya juga divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan
  • Kerugian negara sudah dikembalikan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan telah sampai di agenda vonis. 

Sebelumnya terdakwa Moch Wahyudi dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara kini. 

Terdakwa lainnya Davis Maherul Abbasiya juga divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Nama Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, dari Kejaksaan Negeri Lamongan menilai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang semestinya untuk meningkatkan sektor peternakan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Majelis hakim menilai, kerugian negara dalam proyek pembangunan RPHU bukan Rp242 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Hal itu karena Rp 92 juta merupakan kelebihan bayar hasil dari perhitungan audit BPK yang sudah di setorkan kembali ke kas negara.

Perhitungan uji instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar 30 persen atau Rp99 juta tidak bisa dijadikan dasar, karena hanya berdasar diskusi, bukan analisa akurat.

Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan taman memang dikerjakan, sehingga Rp10 juta tidak bisa dihitung sebagai kerugian.

Dengan demikian, kerugian negara sesungguhnya hanya sekitar Rp41 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Nundang Rusmawan, mengaku menghormati proses Hukum yang sudah berjalan hingga sampai pada putusan ini

Ia menilai majelis hakim telah objektif mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif kliennya dan pengembalian kerugian negara.

“Putusan ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Hal-hal yang meringankan sudah dipertimbangkan, termasuk pengembalian kerugian negara sebagaimana diminta BPK maupun pihak lain. Itu semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang.

Nundang menambahkan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti bahwa kliennya beritikad baik.

“Proses hukum ini sudah memberi keringanan hukuman bagi klien kami,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved