Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Hakim Albertina Tertawa Dengar Eksepsi Putri C, Kuak Hal Lain di Balik Peristiwa Magelang: Laporkan

Ada hal lain yang terjadi di balik peristiwa Magelang dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, penjabaran dikuak oleh hakim Albertina Ho.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com, Kompas TV
Pendapat Hakim Albertina Ho atas eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat Juli lalu mengajukan eksepsi.

Pengajuan eksepsi tersebut dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tetap menjebloskan Putri C ke penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum Putri Candrawathi.

JPU menyebut pengajuan eksepsi penasehat hukum Putri Candrawathi tentang dalil Hal Asasi Manusia, bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Terhadap dalil tersebut setelah dicermati oleh JPU bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut," kata JPU saat Sidang Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kondisi Asli Putri Candrawathi Versi Kamaruddin Dikuak, Ancam Beber Rahasia Istri Sambo: Biasa Party

Dalam materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan, juga terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Pertama, nota keberatan yang  disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi terkait dengan kronologi peristiwa.

"Berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima, setelah dicermati pada halaman 6-17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara dan yang (dimaksudkan dalam nota keberatan) dimaksudkan bukan ruang lingkup ruang eksepsi, sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."

"Sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut, akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum tersebut pada saat di persidangan," kata JPU.

Baca juga: Iwan Bule Didesak Mundur, Pengurus PSSI Buka Suara:KLB Itu Adalah Hak dari Anggota PSSI

Dalam eksepsi tersebut, ada materi yang menyebutkan perihal peristiwa yang terjadi di Magelang.

Inilah yang membuat seorang Hakim yakni Albertina Ho, tertawa saat mendengar pengajuan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Eksepsi diajukan mengenai Surat Dakwaan tak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022.

Bahkan di dalam uraian Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya.

"(Namun) setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, (vide halaman 17 s/d halaman 21) jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," lanjutan uraian JPU.

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU.
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU. (YouTube Kompas TV)

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas TV, seorang hakim yakni Albertina Ho diundang hadir dalam acara Rosi, tayang di Kompas TV, yang mengulas kasus Ferdy Sambo Cs.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved