Berita Surabaya
Kepergok Bawa Sabu, Driver Ojol di Surabaya Diringkus Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya
Oknum driver ojek online di Surabaya terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran ulahnya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan polisi Surabaya
"Tersangka MFR mengaku bahwa menerima barang berupa Sabu dan Extacy itu untuk dikirim lagi ke pembeli dengan cara ranjau dan kebanyakan meranjau barang tersebut di daerah Juanda Sidoarjo dengan upah setiap Minggu sekitar Rp.1.500.000," pungkas Daniel.
Polisi saat sudah menahan Ojol pemilik narkotika dua jenis itu dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com