Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kondisi Ranjang Putri C Jadi Bukti Brigadir J Melecehkan, Pengacara Yakin, Jaksa Tegas itu Rekayasa

Pengacara Putri Candrawathi mengungkap empat hal yang ia yakini sebagai bukti mendiang Brigadir J sempat melecehkan istri Ferdy Sambo itu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
IST via Tribunnews
Fakta sebenarnya soal tuduhan Brigadir J lecehkan Putri Candrawathi masih jadi misteri. 

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Putri Candrawathi masih mempertahankan tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual sebelum akhirnya dibunuh Ferdy Sambo Cs.

Pengacara Putri Candrawathi mengungkap empat hal yang ia yakini sebagai bukti mendiang Brigadir J sempat melecehkan istri Ferdy Sambo itu, di antaranya soal kondisi ranjang.

Di sisi lain, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, jaksa tegas pelecehan hanya rekayasa.

Dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi , Febri Diansyah, menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022). 

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri. 

Baca juga: Terkuak yang Terjadi Sebenarnya saat Putri Candrawathi Terekam Genit di Sidang, Pengacara: Spontan

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya. 

Baca juga: Fakta Ferdy Sambo Nikah Lagi Tak Dikuak? Kamaruddin Kini Ungkap Putri C Rayu Brigadir J, Gak Lazim

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. 

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved