Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terkuak yang Terjadi Sebenarnya saat Putri Candrawathi Terekam 'Genit' di Sidang, Pengacara: Spontan

Putri Candrawathi mendadak mengulurkan tangan kanannya seperti sedang mencolek sang pengacara. Benar genit?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pengacara angkat bicara soal video yang viral. 

Gestur Putri yang diduga bercanda dan genit di persidangan tersebut sontak ramai diperbincangkan khalayak.

Tak ingin isu tersebut semakin liar berkembang, pengacara Putri Candrawathi angkat bicara.

Baca juga: Kondisi Asli Putri Candrawathi Versi Kamaruddin Dikuak, Ancam Beber Rahasia Istri Sambo: Biasa Party

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi membantah asumsi publik terkait kliennya bercanda di persidangan.

Arman Hanis menilai bahwa potongan video yang beredar sebenarnya tidak menjelaskan secara utuh terkait kejadian asli.

Di momen timnya mengerubungi Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap maksudnya.

"Tim kuasa hukum ingin klien kami memiliki kesiapan teknis dan mental dalam menghadapi proses hukum," kata Arman Hanis dilansir TribunJatim.com dari Bangka Pos via TribunStyle, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Terjawab Maksud Putri C Genit Usai Sidang? Kamaruddin Yakin Istri Sambo Goda Yosua: Gak Kesampaian

Lebih lanjut, Arman Hanis bantah Putri bercanda.

Arman Hanis menyebut bahwa cuplikan video itu tak menjelaskan konteks seperti yang dinilai netizen.

"Petikan video tersebut tentu tidak menjelaskan konteks yang utuh seperti persepsi yang dikondisikan saat ini," imbuh Arman Hanis.

Tak cuma itu Arman Hanis juga menanggapi sikap Putri Candrawathi saat itu.

Arman Hanis mengatakan sikap Putri saat itu adalah respons spontan Putri dan tim kuasa hukum

"Sikap klien kami adalah respons spontan terkait pembahasan umum antara kuasa hukum dengan klien setelah persidangan ditutup," tandas Arman Hanis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.

Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Maksud Ferdy Sambo Pakai Batik Tiap Sidang, Benarkah Diistimewakan? Ahli Hukum Jabarkan Aturan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved