Berita Viral
Terjawab Alasan Hotman Paris Sanggupi Bela Teddy Minahasa, Bermula dari Kopi Joni, Yakin: Saya Mau
Terjawab sudah alasan Hotman Paris menyanggupi jadi pengacara Teddy Minahasa, ceritapun dibeberkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Satu di antaranya Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Pesan Brigadir J ke Keluarga Kala Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan, Adik Mimpi: Dia Ngasih Tahu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
Berita lain seputar Hotman Paris Hutapea
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com