Tragedi Arema vs Persebaya
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak Otopsi Kepada Korban Harus Tetap Dilakukan: Perlu Pembuktian
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyuarakan agar otopsi korban Tragedi Kanjuruhan tetap harus dilakukan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG-Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyuarakan agar otopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan tetap harus dilakukan.
Imam menegaskan benang merah penyebab jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan harus terusut tuntas.
"Kami tetap akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Nsmun setidaknya saat ini dua korban lah (dilakukan otopsi)," beber Imam ketika dikonfirmasi.
Menurut Imam, otopsi dilakukan untuk mengetahui fakta empiris penyebab kematian para korban Tragedi Kanjuruhan.
Kabar berhembus jika salah satu penyebab banyaknya jatuhnya korban disebabkan gas air mata.
"Korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi perlu pembuktian secara hukum. Maka harus dibuktikan dengan otopsi in untuk mengetahui fakta medis yang ada," terang Imam.
Di sisi lain, Imam meminta penegak hukum agar meninjau kembali penyangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Menurut pandangan kami ini bukan karena kelalaian. Melainkan penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Kami menganalogaikan berbeda, seperti halnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," sebut Imam.
Baca juga: Tak Menutup Kemungkinan Komnas HAM Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB
Praktisi hukum ini juga ini menyebut penyangkaan pasal menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga tepat dilakukan.
"Dasarnya juga pelaku menembakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan, namun ke tribun penonton," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com