Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding

Divonis 5 tahun penjara, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasus suap langsung menyatakan banding.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Tongani, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (25/10/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata hakim Tongani membaca amar putusannya. 

Selain itu, terdakwa Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Selambat-lambatnya satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Putusan ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong yang dianggap terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. 

Baca juga: Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik

Kendati demikian, terdakwa Itong tetap keberatan dengan putusan itu.

Beberapa saat setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong yang sedang di Rutan Medaeng Sidoarjo dan mengikuti sidang secara online, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. 

"Saya tidak pernah menerima uang itu, oleh karenanya saya menyatakan banding (terhadap putusan ini)," kata Itong sebelum sidang ditutup. 

Usai sidang, Mulyadi, kuasa hukum Itong menambahkan, kliennya tidak menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan ini. 

"Dalam petimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikonsikan. Tapi ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif," kata Mulyadi.

Baca juga: Masuk Rutan Medaeng, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Dijebloskan ke Sel Isolasi

Selain itu, Mulyadi menyebut, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberi uang ke Itong. Sehingga banding yang dilakukan dirasa sangat beralasan. 

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini.

Para jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan. Apakah menerima atau banding terhadap putusan ini. 

"Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kita harus menghormati putusan hakim," kata jaksa KPK, M Nur Aziz, usai sidang.

Angka dendanya sama antara tuntutan dan putusan. Sementara uang penggantinya juga sama, hanya subsidernya berbeda. Jaksa minta satu tahun, hakim memutus enam bulan. 

"Tapi dari semua pertimbangan majelis hakim yang disampaikan tadi, kita dengar semua, sama dengan dakwaan pertama dan kedua dari kami JPU," ujarnya.

Ditahan di Rutan Medaeng

Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Itong diantarkan ke Rutan Medaeng oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (7/6/2022).

Tidak ada perlakuan istimewa. Pihak rutan langsung memasukkan Itong ke sel isolasi.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” kata Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati.

Prosesnya, begitu hakim yang sedang tersandung OTT petugas KPK itu tiba di rutan langsung melakukan registrasi. Beberapa saat kemudian, Itong dijebloskan ke dalam sel isolasi sebagaimana aturan yang ada.

“Tidak ada perlakukan khusus. Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Termasuk yang bersangkutan ini,” lanjutnya.

Wahyu Hendrajati juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.

Itong adalah hakim nonaktif di PN Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu dalam perkara suap-jual beli perkara.

Dalam OTT itu, petugas KPK juga mengamankan seorang panitera bernama Hamdan, pengacara bernama Hendro Kasiono, serta direktur PT SGP dan seorang sekretaris.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam waktu dekat, Itong bakal segera menjalani sidang di pengadilan yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo tersebut.

Jika biasanya dia duduk di kursi hakim, sekarang bakal duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus dugaan suap .

Selain Itong, dua tersangka lain juga akan segera diadili. Mereka adalah Hamdan dan Hendro Kasionao. Namun ketiganya ditahan di tempat berbeda. Itong di Medaeng, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim .

Harta Kekayaan Itong

Berikut rincian harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itong diamankan pada Kamis (20/1/2022) pagi bersama dua orang lainnya, yaitu seorang pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis.

"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penangkapan tiga orang itu terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri, Kamis, dilansir Tribunnews.

Namun, Ali belum bisa memberikan penjelsan lebih jauh terkait perkara yang jadi bancakan panitera dan pengacara itu.

Saat ini, tim penindakan KPK sedang memeriksa intensif tiga orang tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud."

"Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.

Harta Kekayaan Itong Isnaeni Hidayat

Itong Isnaeni Hidayat merupakan seorang hakim di PN Surabaya.

Sebagai hakim, Itong berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.

Terakhir, ia menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2020 lalu sebagai laporan periodik.

Menurut LHKPN, Itong memiliki kekayaan senilai Rp2.174.542.499.

Sumber kekayaannya tak banyak

Ia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.

Kemudian, Itong juga mempunyai satu mobil merek Toyota Innova.

Selain itu, sumber kekayaan Itong juga berasal dari harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut ini rincian harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.030.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 167 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

2. Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA BOYOLALI, HASIL SENDIRI Rp. 330.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 22.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 962.042.499

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.174.542.499

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.174.542.499

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved