Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Ditahan Nangis Histeris, Tuding Jaksa Dibayar Dito Mahendra: Nggak Punya Hati Nurani

Nikita Mirzani nangis ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). Tuding jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - Tribunnews.com
Nikita Mirzani histeris ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). Tuding jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra. 

Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka sudah berkali-kali memanggil Nikita Mirzani untuk datang ke Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan.

Tetapi Nikita Mirzani justru tak menanggapi surat pemanggilan dari pihak kepolisian.

Nikita Mirzani mengaku sengaja mengabaikan surat pemanggilan tersebut lantaran ia tak merasa melakukan kesalahan apa pun.

Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Seleb dan Berita Jatim lainnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved