Berita Viral
Terkuak Pertanyaan Terakhir Rudolf Tobing kepada AYR, Ajak Korban Buat Konten Prank Agar Mau Diikat
Pertanyaan terakhir tersangka pembunuhan berencana Rudolf Tobing (36) kepada korbannya AYR (36) diungkap polisi.
TRIBUNJATIM.COM - Rudolf Tobing pelaku pembunuhan wanita di apartemen ternyata sempat bertanya kepada korban.
Percakapan Rudolf kepada korban sebelum membunuh pun terungkap.
Pertanyaan terakhir tersangka pembunuhan berencana Rudolf Tobing (36) kepada korbannya AYR (36) diungkap polisi.
Pertanyaan itu dilontarkan Rudolf untuk menjawab rasa kecemburuannya terhadap target utama pembunuhan H.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Rudolf mulanya mengajak Ade Yunia membuat konten prank dan mengikatnya.
Setelah itu, Rudolf mengakui bahwa dirinya tak bermaksud membuat konten prank ataupun podcast seperti yang dia bicarakan sebelumnya.

Baca juga: Videonya Viral dan Ancam Bunuh Warga yang Pergokinya, Maling Kabel di Surabaya Malah Mewek
Rudolf kemudian menanyakan hubungan Ade Yunia dengan seseorang berinisial H yang menjadi target utama pelaku.
"Setelah diikat, kemudian dia baru menyampaikan bahwa saya bohong, saya akan bertanya pada anda, kira-kira kamu ikut side H atau side saya," ujar Hengki sambil menirukan pernyataan Rudolf, Senin (24/10/2022).
Setelah melontarkan pertanyaan tersebut, Rudolf pun langsung menunjukkan maksud dan tujuannya untuk menghabisi korban.
Dia juga memaksa korban untuk terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp 30 juta.
Hal itu dilakukan Rudolf karena mengingat pernyataan Ade Yunia saat dimintai pendapatnya, jika mengetahui temannya melakukan kesalahan.
"Sebelumnya mereka sudah ngobrol berdua. Kalau ada teman yang bersalah dimaafkan enggak?"
"Dijawab dimaafkan tapi saya akan tetap meminta pertanggungjawaban dan akan lapor polisi," ungkap Hengki.
"Dia ingat perkataan ini, sehingga langsung dibunuh korban ini," sambung dia.
Hengki Haryadi sebelumnya berujar, target utama dari pembunuhan Rudolf sebetulnya bukan Ade Yunia, melainkan H.
"Calon target H itu dulunya rekan pelaku, tapi berselisih hingga bermusuhan," ujar Hengki.
Pelaku dan H mulanya hanya berselisih biasa.
Namun, kekesalan pelaku memuncak dan cemburu setelah melihat pertemanan Ade Yunia dan H semakin dekat.
Baca juga: Target Utama Rudolf Tobing Kuak Cerita Awal Jadi Musuh Bebuyutan, Ini Hasil Kejiwaan Pembunuh Icha

Hengki mengatakan, pelaku melihat kedekatan H dan Ade Yunia di salah satu foto yang diunggah di salah satu akun Instagram mereka.
"Foto di media sosial bahwa calon korban atas nama H, I (Icha), dan S bersama saat merayakan Natal."
"Pelaku sakit hati lagi dan berniat untuk menghabisi ketiganya," kata Hengki.
Rudolf awalnya mencoba menghubungi H yang menjadi target utama.
Untuk mengurangi kecurigaan calon korban, Rudolf menghubungi adik H dengan alasan akan memberikan kejutan.
Namun, rencana pelaku dengan modus memberikan kejutan itu tidak direspons oleh adik H.
Setelah itu Rudolf mengalihkan target kepada korban Ade Yunia karena berada di lingkungan H.
"Pelaku cukup tahu bagaimana saudari I (Icha) karena pernah melakukan siaran bareng.
Lalu pelaku tahu saudari I apabila diajak podcast pasti mau," ucap Panjiyoga.
Baca juga: Kepura-puraan Rudolf Tobing Dikuak Kriminolog, Senyum Bawa Mayat Demi Tutupi 1 Hal, Gerakan Badan
Rudolf kemudian mengajak Ade Yunia ke salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022).
Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.
Setelah membunuh Ade Yunia, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin (17/10/2022) malam.
Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Dia juga diduga telah mengambil barang-barang berharga dan menguras uang di ATM korban sebesar Rp 30 juta milik korban.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terkait pembunuhan lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com