Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

9 Fakta Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Si Artis Cantik Nangis Ditahan 20 Hari: Penjahat

Rangkuman fakta-fakta terkait kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. Kini si artis cantik ditahan 20 hari

Editor: Hefty Suud
Kolase Ho/Tribun-Medan.com - Instagram
Perjalanan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda yang mengebabkan si artis cantik ditahan 20 hari sejak Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNJATIM.COM -  Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Karena kasus tersebut, kini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten. 

Nikita Mirzani tidur di sel dengan 8 orang WBP mulai Senin (25/10/2022) hingga 20 hari ke depan. 

Nama Nikita Mirzani sampai trending di Twitter sejak berita penahannya. 

Namun banyak yang bingung apa penyebab artis cantik tersebut ditahan. 

Untuk itu berikut tersaji runtut mengenai fakta kasus Nikita Mirzani  dan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Instagram story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca juga: Beda Sikap Nikita Mirzani di Kantor Kejaksaan dan Rutan, Emosinya Meledak, Dilaporkan Dito Mahendra

Dito lapor polisi

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani histeris ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). Tuding jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani histeris ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). Tuding jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra. (Kolase Istimewa - Tribunnews.com)

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Jemput paksa

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.

Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.

Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.

Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB Denise Chariesta Jual Barang Bukti Selingkuh - Alasan Nikita Mirzani Ditahan

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Nangis Histeris, Tuding Jaksa Dibayar Dito Mahendra: Nggak Punya Hati Nurani

Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.

Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.

Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Tersangka

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Baca juga: Kata Terakhir Nikita Mirzani ke Anak Sebelum Tidur dengan 8 Napi Lain, Manajer: Arkana Paling Hancur

Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Banten.
Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Banten. (Ho/Tribun-Medan.com)

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.

Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang di Rutan Kelas II B Serang, Banten. (Instagram)

Mangkir dua kali

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Terbukti Nikita Mirzani Tak Kebal Hukum, Dulu Nikmir Bantah Isu Punya Bekingan, Kondisi Kini Terkuak

Restorative justice gagal

Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). (HO)

Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Penangguhan penahanan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Ditahan

Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Banten.
Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Banten. (Ho/Tribun-Medan.com)

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ujar Nikita Mirzani.

Tak hanya menuding telah dibayar oleh Dito Mahendra saja, Nikita juga menyebut jaksa tidak memiliki hati nurani.

Hal itu lantaran Nikita merasa dirinya diperlakukan seperti penjahat kriminal.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita Mirzani.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Seleb dan Nikita Mirzani lainnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved