Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tak Puas dengan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Aremania Menggugat Minta Oknum Pengamanan Diusut

Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang kini menjalani penahanan di Polda Jatim.

Mereka menganggap, seharusnya ada penambahan tersangka lagi dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 135 orang ini.

Sebab, saat ini berkas sudah dikaji oleh kejaksaan selama 14 Hari. 

Sehingga perjuangan Aremania bisa menjadi sia-sia karena tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi penambahan tersangka.

"Kami tidak ingin penyelesaian permasalahan di Kanjuruhan berhenti di sini. Karena di lapangan sangat jelas, bahwa pelaku pengamanan di sana berkontribusi nyata terhadap kematian korban," ucap Djoko Tritahjana, Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Rabu (26/10/2022).

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat ini nantinya akan bersurat ke pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman dan Irwasum untuk melakukan pengawasan dalam kasus ini.

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan seusai Dirawat di RSSA Malang

Baca juga: Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Bakal Diteliti Dulu

Agar nantinya, proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka saja, melainkan ada penambahan tersangka lain.

"Kami gak berbicara institusi polisi gak baik. Kami berbicara tentang proses hukum. Apapun proses hukum yang terjadi jika ada kejanggalan harus kami sikapi," terangnya.

Sementara itu Yiyesta Ndaru Abadi yang juga dari tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan, penetapan enam tersebut ini akan membuat masyarakat Malang kecewa.

Penetapan tersangka tersebut hanya sekedar memberi hiburan saja kepada masyarakat.

Belum lagi enam tersangka yang ditahan saat ini kata dia berdasarkan laporan model A, yakni laporan temuan petugas yang artinya polisi yang melaporkan memberkas dan melakukan penyidikan

"Ini merupakan penyidikan laporan model A jadi petugas yang menemukan, petugas yang memeriksa dan petugas yang menyidik, jadi gak berimbang," tegasnya.

Dia juga menambahkan, pasal yang disematkan untuk para tersangka seharusnya pasal 338-340 KUHP, bukanlah Pasal 359 KUHP.

"Ini telah terstruktur sistematis dan masif. Tidak cukup kalau hanya pasal 359. Tak cukup hanya kelalaian saja. Seharusnya ini lebih dari enam. Dan penyidik harus serius dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Baca juga: Aremania Sesalkan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Lamban: Kesempatan Hilangkan Bukti

Penyidikan Lamban

Jubir Tim Gabungan Aremania (TGA), Totok Kaconk menyesalkan lambannya proses penyidikan tragedi Kanjuruhan Malang.

Totok Kaconk menyampaikan hal tersebut dalam pers release pada Selasa (25/10/2022).

Aremania (suporter Arema FC) juga menyesalkan, sampai saat ini hanya ada enam tersangka yang ditetapkan.

"Kami menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka," ujarnya.

"Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.

Aremania juga meminta kepada kepolisian agar lebih serius dalam mengawasi penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan.

"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujarnya.

Proses penanganan kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban ini dikhawatirkan oleh Aremania.

Sebab, dapat memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Kalau lamban, dikhawatirkan dapat memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," ucap Tim Hukum TGA, Anjar Nawan.

Dia juga menyampaikan, dari enam tersangka yang baru saja ditahan di Polda Jatim, ketiganya merupakan anggota Polri.

Aremania meminta agar dalam kasus ini, proses pengusutan sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Polisi yang jadi tersangka merupakan perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki/kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada objektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," tandasnya.

Sementara itu, hingga Minggu (23/10/2022), korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan Malang berjumlah 135 orang, yang terdiri dari Aremania dan polisi .

Turun Jalan Tuntut Keadilan

Aremania beraksi di halaman Balai Kota Malang, Kamis (20/10/2022) siang.

Ini merupakan gelombang kedua aksi setelah yang pertama di sekitar Balai Kota Malang dan gedung DPRD Kota Malang.

Inti kegiatan mereka adalah minta diusut tuntas atas Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sampai saat ini yang meninggal dunia ada 133 orang.

Dan ada yang masih dirawat di RS.

Aremania dalam aksinya juga meminta bertemu dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang waktu itu sedang mengadakan pertemuan dengan ketua DPD RI La Nyala Mattalitti di ruang kerjanya.

Sutiaji kemudian turun dan menemui para Aremania dari berbagai korwil.

"Lungguh..lungguh. Pak Sutiaji mau ngomong," kata Aremania.

Ada beberapa hal yang disampaikannya.

Termasuk mengatakan aksi mereka turun ke jalan adalah sebagai upaya untuk mengingatkan agar kejadian itu untuk diusut tuntas.

Sutiaji juga mengajak berdoa bersama untuk para korban Tragedi Kanjuruhan Malang.

"Kita harus kawal terus prosesnya," kata Sutiaji. 

Seusai bertemu Sutiaji, mereka juga geser keluar dari halaman balai kota dan diikutinya.

"Mereka cinta bola dan kedamaian," kata Sutiaji.

Dikatakan, ia pribadi juga ingin kasus itu diusut tuntas.

Pemerintah lewat Presiden juga sudah menyatakan harus diusut tuntas. 

Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved