Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Aksi Damai Aremania, Tegaskan Tak Bakal Lindungi Aremania yang Terlibat Pelanggaran Hukum

Aremania kembali menggelar aksi damai di Balaikota pada Kamis (27/10/2022). Berbeda dengan aksi damai sebelumnya yang hanya melakukan aksi diam

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Rifky Edgar
Aremania saat melakukan aksi damai di depan Balaikota Malang, Kamis (27/10/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aremania kembali menggelar aksi damai di Balaikota pada Kamis (27/10/2022).

Berbeda dengan aksi damai sebelumnya yang hanya melakukan aksi diam, kini Aremania datang dengan membawa sembilan tuntutan.

Aksi Aremania ini diawali dengan melakukan long march, dari Alun-Alun Merdeka menuju depan Balaikota Malang.

Mereka membawa poster, hingga membawa keranda mayat dan juga boneka berbentuk pocongan.

Kemudian Aremania menyuarakan sembilan tuntutan, di depan Balaikota Malang.

Dari isi tuntutan tersebut, terdapat kalimat bertuliskan Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian.

Akan tetapi, jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.

Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Aremania Gelar Aksi Suarakan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Minta Maaf

"Sehubungan dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan, maka Aremania dan seluruh elemen seporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh," ucap seorang Aremania saat membacakan sembilan tuntutan tersebut.

Aremania juga berjanji akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan.

Berikut ini, sembilan poin yang menjadi tuntutan Aremania dalam aksi damai mereka.

1. Menuntut Aparat Kepolisian serta Penegak Hukum yang lain terkait enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya.

Serta menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.

2. A Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional

B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved