Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuh Jasad Wanita Ponorogo Diciduk

BREAKING NEWS : Pembunuh Jasad Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo Diciduk Polisi, Terkuak Statusnya

Kurang dari 8 jam sejak temuan jasad perempuan yang ditemukan di Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim ditangkap.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
SUAMI KORBAN - Pres rilis di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (14/8/2025) tentang pembunuhan ARA yang jasadnya yang ditemukan di Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Selasa (12/8/2025) siang. Kurang dari 8 jam sejak temuan jasad perempuan yang ditemukan di Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim ditangkap.Adalah HRO yang merupakan suami dari korban berinisial ARA 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polisi Ponorogo gercep pada kasus jasad wanita di Hutan Goa Lowo.

Kurang dari 8 jam sejak temuan jasad wanita yang ditemukan di Hutan Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim ditangkap.

Adalah HRO yang merupakan suami dari korban berinisial ARA. “Hubungannya HRO adalah suami korban,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Tersangka HRO, kata dia, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonorgiri Jawa Tengah sesaat setelah temuan jasad.

Di hadapan petugas, tersangka atau pembunuh jasad korban mengatakan bahwa mereka telah menikah secara siri selama 1,5 tahun. Kemudian menikah resmi 3 bulan.

Baca juga: Kisah Pilu Ayah Korban Wanita Dibunuh di Hutan Lowo Ponorogo, Rencana Mau Pulang ke Pacitan: Sedih

Tersangka tega membunuh istri yang menemani tahunan itu karena sakit hati. “Sakit hati terhadap omongan istrinya atau korban kepada orang tuanya,” katanya,

Hingga pada, Selasa (12/8/2025) dini hari, ketika korban meminta jemput, tersangka menjemputnya. Namun tidak membawanya ke rumah mereka.

“Melainkan menuju ke lokasi pembunuhan. Korban dihabisi nyawanya di tengah hutan itu juga,” terang mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan bahwa satreskrim Polres Ponorogo bekerja dengan cepat. Melakukan olah tkp dan otopsi.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria dalam Kasus Penemuan Jasad Wanita di Hutan Gua Lowo Ponorogo

Kemudian menelusuri siapa korban. Dan ketemu alamat serta suaminya siapa. Mereka melakukan  pemeriksaan awalnya hingga menetapkan setelah mengaku memang pelaku pembunuhan.

“Memang kurang 8 jam kami lakukan penangkapan,” tegas jebolan Jatanras Polrea Jatim ini.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP. “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara palinmg lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved