Pembunuh Jasad Wanita Ponorogo Diciduk
BREAKING NEWS : Pembunuh Jasad Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo Diciduk Polisi, Terkuak Statusnya
Kurang dari 8 jam sejak temuan jasad perempuan yang ditemukan di Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim ditangkap.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polisi Ponorogo gercep pada kasus jasad wanita di Hutan Goa Lowo.
Kurang dari 8 jam sejak temuan jasad wanita yang ditemukan di Hutan Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim ditangkap.
Adalah HRO yang merupakan suami dari korban berinisial ARA. “Hubungannya HRO adalah suami korban,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Tersangka HRO, kata dia, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonorgiri Jawa Tengah sesaat setelah temuan jasad.
Di hadapan petugas, tersangka atau pembunuh jasad korban mengatakan bahwa mereka telah menikah secara siri selama 1,5 tahun. Kemudian menikah resmi 3 bulan.
Baca juga: Kisah Pilu Ayah Korban Wanita Dibunuh di Hutan Lowo Ponorogo, Rencana Mau Pulang ke Pacitan: Sedih
Tersangka tega membunuh istri yang menemani tahunan itu karena sakit hati. “Sakit hati terhadap omongan istrinya atau korban kepada orang tuanya,” katanya,
Hingga pada, Selasa (12/8/2025) dini hari, ketika korban meminta jemput, tersangka menjemputnya. Namun tidak membawanya ke rumah mereka.
“Melainkan menuju ke lokasi pembunuhan. Korban dihabisi nyawanya di tengah hutan itu juga,” terang mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan bahwa satreskrim Polres Ponorogo bekerja dengan cepat. Melakukan olah tkp dan otopsi.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria dalam Kasus Penemuan Jasad Wanita di Hutan Gua Lowo Ponorogo
Kemudian menelusuri siapa korban. Dan ketemu alamat serta suaminya siapa. Mereka melakukan pemeriksaan awalnya hingga menetapkan setelah mengaku memang pelaku pembunuhan.
“Memang kurang 8 jam kami lakukan penangkapan,” tegas jebolan Jatanras Polrea Jatim ini.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP. “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara palinmg lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pembunuh Jasad Wanita Ponorogo Diciduk
jasad wanita
pembunuh jasad korban
suami korban
Hutan Goa Lowo
Polres Ponorogo
Ponorogo
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Tempat Gadai Diduga Punya Syarat Harus Ngamar Bareng Karyawan, Polisi Turun Tangan: Pribadi |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan Kehilangan Rp20 Miliar usai Tak Dengar Nasihat Istri, Terlalu Percaya Diri |
![]() |
---|
Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK |
![]() |
---|
Krushers Arizona Jadi Sepatu Pengaman Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi SNI 8877:2023 |
![]() |
---|
Ratusan Lansia Terima Bansos PKH Plus, Dinsos Kota Kediri Pastikan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.