Berita Jatim
Kantongi Legalitas dari OJK, LKM BUMDesma Resmi Diluncurkan Gubernur Jatim Khofifah dan Mendes PDTT
Resmi diluncurkan Gubernur Jatim Khofifah dan Mendes PDTT, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BUMDesma sudah mengantongi legalitas dari OJK.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, dan Direktur Pengawasan LJK2 Kanreg IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim meluncurkan pendirian PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BUMDesma di atas KRI Makassar 590 di kawasan Markas Komando Armada II, Kamis (27/10/2022).
Dalam peluncuran ini, secara khusus dilakukan penyerahan surat izin usaha dari OJK kepada perwakilan tujuh LKM dari 7 kabupatan di Jawa Timur.
Dengan peluncuran PT LKM BUMDesma, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, OJK telah memberikan legalitas pada lembaga keuangan mikro yang ada di tingkat desa, yaitu LKM BUMDesma.
“Program yang kita lakukan hari ini dengan Kemendes sangat strategis. Alhamdulillah ini berangkat dari awal kita menjabat. Saya melihat ada 386 desa tertinggal di Jatim. Dari kondisi itu saya mengundang call for paper seluruh Indonesia gimana cara Jatim bisa membebaskan diri dari desa tertinggal,” tegas Khofifah.
Dari rekomendasi tersebut, dikatakan gubernur perempuan pertama Jatim itu, yang terbaik diimplementasikan di Jatim melalui breakdown program di OPD terkait.
Buah dari upaya tersebut, per Juli 2021 Jatim sudah dinyatakan bebas desa tertinggal. Tidak hanya itu, di Jatim yang telah menyandang status sebagai desa mandiri juga terus meningkat.
“Per Juli 2022 ada 1.490 desa mandiri di Jatim. Artinya kita tertinggi jumlah desa mandiri se-Indonesia. Dari itulah yang kita harap ada penguatan terutama untuk pencapaian 17 sasaran SDGs yang kemudian oleh Kemendes ditambah satu lagi yaitu pemberdayaan masyarakat desa,” tandas Khofifah.
Berangat dari semangat memberdayakan masyarakat desa, Gubernur Khofifah mengatakan, lahirnya LKM dan BUMDesma berawal dari rembukan dirinya dengan Kementerian Desa.
Terutama terkait kelanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang merupakan program mengurangi kemiskinan yang berakhir pada tahun 2014.
Pada saat program berakhir, kondisi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) mencapai Rp 1,632 triliun. UPK tersebut tersebar di 523 kecamatan dan 29 kabupaten di Jatim.
Berdasarkan peraturan Kemendes yaitu regulasi PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, pengelola PNPM-MPd di Jatim yang mengelola 358 UPK ditransformasi menjadi BUMDesMa. Di mana proses tata cara transformasinya juga tertuang dalam Permendesa PDTT No 15 tahun 2021.
Baca juga: Ketiga Kalinya, Pemkab Madiun Raih Penghargaan atas Penyaluran Dana Desa Tercepat Nasional
“Karena LKM ini harus legal, maka untuk legalitasnya kita komunikasikan dengan OJK sehingga jadilah PT LKM BUMDesma. Total di Jawa Timur saat ini yang sudah selesai revitalisasi ada Rp 1,6 triliun,” ucapnya.
“Kalau tadi pak mendes menyampaikan sasaran nasional yakni Rp 12,7 triliun. Saya rasa ini akan menjadi bagian dari penguatan dan legalitas dari LKM yang selama ini mereka menjalankan program tapi kemudian mereka bingung harus bertanggung jawab kepada siapa. Ini adalah satu mekanisme yang bisa memberikan penguatan pada LKM BUMDesma di Jatim,” imbuh Khofifah menjelaskan.
Lebih lanjut, dari 358 BUMDesMa yang merupkan hasil transformasi UPK Jatim, kini telah terdapat 254 BUMDesma yang sudah memiliki sertifikat Badan Hukum.