Berita Pasuruan
Makan Bakso Belum Selesai, Tersangka Pencabulan di Pasuruan Diciduk Polisi, Sempat Kabur 6 Bulan
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.
Dia adalah Hanafi Bahtiar Arizona (23) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan di sebuah warung di sekitar tempat kerjanya. Saat diamankan, tersangka sedang makan bakso.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan di warung saat makan bakso.
"Setelah enam bulan pelarian, kami mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung kami tangkap," katanya.
Kasat menyebut, tersangka ini bekerja sebagai sopir truk tangki air yang selalu berpindah tempat.
Baca juga: Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk
Dijelaskannya, tersangka ini ditangkap atas dasar laporan korban dan keluarganya 26 April terkait dugaan pencabulan.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kami juga perlu kehati-hatian dalam menentukan tindakan," ungkapnya.
Menurut Kasat, perbuatan tersangka ini dilakukan November tahun 2021. Itu dilakukannya ke pacarnya, NK.
Saat pencabulan itu terjadi, kata Kasat, pacarnya masih duduk di bangku kelas X SMA di wilayah Prigen.
"Pacarnya masih dibawah umur, dan disetujui di sebuah villa di kawasan Tretes, Prigen," lanjut Adhi, sapaan akrab Kasat.
Disampaikan Kasat, korban ini tergiur dengan bujuk rayu tersangka saat mengajak berhubungan suami istri di Villa itu.
"Tersangka membujuk korban untuk mau berhubungan badan, dan jika hamil tersangka akan menikahi korban " jelasnya.
Atas bujuk rayu itu, lanjut Kasat, korban tergiur. Ia mengamini keinginan pacarnya untuk berhubungan badan.