Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Catcalling yang Kerap Bikin Resah Anak Muda, Ketahui Dampak Buruk hingga Sejarah Munculnya

Ternyata catcalling adalah siulan, panggilan dan komentar yang bersifat seksual dari seorang pria pada perempuan yang lewat di hadapannya.

Editor: Elma Gloria Stevani
pixabay.com
Catcalling kerap dianggap hal lumrah oleh sebagian masyarakat. Namun, Catcalling ternyata dapat berakibat buruk untuk jangka panjang. Berikut, 6 dampak buruk yang mungkin terjadi. 

TRIBUNJATIM.COM -  "Hey, cantik", "Wih, sendirian aja nih", "Suitt suittt...".

Celetukan-celetukan iseng seperti itu kerap dijumpai di tengah masyarakat.

Fenomena ini dikenal dengan istilah catcalling.

Saking banyaknya, catcalling seolah telah menjadi kebiasaan.

Menurut Oxford Dictionary, catcalling merupakan siulan, panggilan dan komentar yang bersifat seksual dari seorang pria pada perempuan yang lewat di hadapannya.

Biasanya pelaku catcalling atau catcaller dijumpai di jalan atau ruang publik.

 

Catcaller biasanya menunjukkan gestur menggoda demi menarik perhatian korban.

Catcalling sendiri tergolong sebagai pelecehan seksual berbentuk verbal atau street harrastment.

Catcaller seakan tak sadar bahwa pujian atau sapaan bernuansa seksual merupakan salah satu bentuk pelecehan. Sebagian besar korban pun merasa dilecehkan dan tak nyaman dengan kehadiran catcaller.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat.

"Terdapat nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan, atau pujian, kadang-kadang disertai kedipan mata. Korban merasa dilecehkan, tak nyaman, terganggu, bahkan terteror," kata Rainy Hutabarat.

1. Sejarah Munculnya Istilah Catcalling

Istilah catcalling sudah ada sejak 200 SM lalu.

Saat itu, catcalling masih diartikan sebagai "wolf whistle" atau peluit serigala.

Istilah itu digunakan untuk menggambarkan nafsu seorang laki-laki pada perempuan.

Istilah catcaller kemudian muncul sekitar tahun 1700-an.

Istilah ini dipakai untuk para penonton teater yang sengaja bersiul demi menunjukkan ketidaksenangan mereka pada aktor atau cerita yang disuguhkan di atas panggung.

Sementara itu, penulis terkenal dengan latar pendidikan psikologi dan sosiologi, Sparklle Rainne menyebut istilah catcalling kian dikenal berkat kartunis bernama Tex Avery.

Pada tahun 1937, Avery menciptakan karakter kartun serigala populer "Little Red Walking Hood" yang dikisahkan senang bersiul.

Dalam kartun Avery tersebut, sang serigala akan bersiul guna mendapatkan perhatian dari perempuan yang ditaksir.

Karena itu, catcalling dianggap menjadi istilah yang pas untuk menyebut para pelaku street harrastment.

2. Faktor Penyebab Munculnya Catcalling

Sebagian orang menilai bahwa perilaku catcalling muncul karena penampilan calon korban yang tampak seksi dan menggoda.

Namun, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dengan tegas membantahnya.

Rainy mengatakan faktor utama terjadinya catcalling karena kultur pelaku pelecehan.

Pasalnya, banyak juga perempuan berpakaian tertutup yang masih menjadi korban catcalling.

Menurut Rainy, fenomena catcalling tidak bisa dibenarkan atau dibiarkan. Catcalling bukanlah bentuk pujian atau candaan melainkan pelecehan yang meresahkan korban.

"Tubuh perempuan dipandang sebagai tubuh seksual yang membuat laki-laki tergoda. Jadi (yang disalahkan) bukan pelaku yang mengenakan lensa patriarkis dalam memandang perempuan. Segala bentuk pelecehan seksual tak boleh dibiarkan, apalagi atas nama perbuatan iseng, bila kita ingin membangun masyarakat tanpa kekerasan," kata Rainy.

3. Catcalling Di Mata Hukum

Jika dulu dianggap wajar, kini catcaller dapat terancam hukuman pidana.

Korban pun tak perlu lagi cemas lantaran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan.

Segala bentuk pelecehan seksual termasuk nonfisik seperti catcalling juga dapat diadukan ke polisi atau lembaga berwajib.

Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik bisa terancam hukuman pidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

Ia menyebut bahwa kesaksian korban kini sudah bisa menjadi bukti.

"Sekarang kesaksian korban sudah dapat menjadi bukti," ungkap Bahrul Fuad.

Tak cuman UU TPKS, perlindungan korban tindak pidana catcalling juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan keamanan serta dibebaskan memilih jenis perlindungan yang akan diberikan.

Karena itu, korban tak perlu takut untuk melawan pelaku catcalling.

Pasalnya, bila dibiarkan perilaku ini dapat menimbulkan dampak yang fatal bagi kesehatan mental.

Nah, selanjutnya TribunJatim.com akan mengulas lebih dalam tentang bahaya fenomena catcalling.

Yuk, simak terus artikel berikut ini.

1. Mengganggu Kesehatan Mental

Catcalling dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.

Karena itu, fenomena ini mengancam kesehatan mental para korbannya. Korban berisiko mengalami depresi bahkan gangguan psikologis lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh William Castello.

"Catcalling berisiko buruk pada kesehatan mental termasuk gejala depresi dan gangguan makan, dan bahkan penurunan produktivitas," jelas William Castello.

2. Munculnya Perasaan Takut Sendiri Ketika Berada Di Tempat Umum

Kebanyakan korban catcalling menjadi takut sendiri saat berada di tempat umum. Akibatnya, mereka memilih untuk membatasi mobilitas di luar ruangan. Profesor sosiologi dari St. John’s University, Geraldine Cicero menyebut batasan itu berdampak pada kualitas hidup korban.

"Tak jarang, mereka (korban) membatasi mobilitasnya di ruang pribadi maupun publik. Pasalnya, catcalling juga berkorelasi dengan peningkatan ketakutan dan persepsi risiko pemerkosaan. Akhirnya, hal itu berdampak pada kualitas hidup dan perkembangan pribadi mereka," papar Geraldine Cicero.

3. Menurunkan Kepercayaan Diri Seseorang

Risiko lain karena catcalling yakni menurunnya kepercayaan diri seseorang. Mayoritas korban biasanya akan merasa malu dan cemas akan penampilannya. Hal itu lagi-lagi dibenarkan oleh William Castello.

"Pelecehan semacam catcalling juga dapat berdampak serius pada kepercayaan diri wanita. Akibatnya, pelecehan verbal seperti catcalling dapat membuat wanita merasa malu dan cemas akan penampilannya," kata William Castello.

4. Risiko Munculnya Pertengkaran

Risiko pertengkaran antara pelaku dan korban juga memungkinkan terjadi. Kondisi itu muncul ketika korban tak terima dengan perlakuan catcaller.

Pasalnya, tak jarang, terdapat korban catcalling yang berontak lantaran tak terima mengalami pelecehan. Tentunya, adu mulut bahkan fisik berisiko terjadi di antara kedua belah pihak.

5. Pelaku Terancam Pidana

Kini catcaller dapat terancam hukuman pidana. Hal itu lantaran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik bisa terancam hukuman pidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Di beberapa negara seperti Portugal, Belgia, dan Argentina, perilaku catcalling sudah masuk ke ranah hukum pidana. Bahkan, di Prancis warga negaranya dilarang melakukan catcalling dan meminta para korban untuk berani melapor.

6. Memicu Trauma Korban

Dampak terburuk yakni korban berisiko memiliki trauma usai mengalami catcalling.

Apalagi, bagi mereka yang memiliki mental dan fisik lemah.

Psikolog terkenal Dr. Colleen Cullen membenarkan pandangan tersebut.

"Pengalaman pelecehan verbal dapat memicu gejala depresi terutama bagi mereka yang baru mengalami.

Dalam jangka panjang, beberapa wanita menunjukkan tanda-tanda traumatis yang sulit disembuhkan," kata Dr. Cullen.

Nah, itu dia dampak buruk yang sering terjadi karena maraknya catcalling.

Semoga artikel di atas membantu Tribunners menyadari akan bahaya catcalling.

Baca berita terkait arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved