Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bangkalan Tersangka KPK

BREAKING NEWS: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dikabarkan menjadi tersangka korupsi jual beli jabatan.

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron yang kini disebut sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dikabarkan menjadi tersangka korupsi jual beli jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Ketika ditelisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) .

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

Baca juga: Sampai Hari ke-3, KPK Geledah 12 Perkantoran hingga Rumah Pribadi Pejabat Pemkab Bangkalan

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

Baca juga: Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Sudah Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. 

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved