Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Sudah Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Simak profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.
TRIBUNJATIM.COM - Nama Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, tengah menjadi sorotan.
Dia telah dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan pertama atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Latif ternyata sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.
Lantas siapakah Sosok Abdul Latif Amin Imron sebenarnya ?
Politikus PPP tersebut terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023 .
Ia mulai menjabat sejak 24 September 2018 setelah dilantik Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunJatim.com dari berbagai sumber, Abdul Latif menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jakarta Utara. Kemudian dia lulus Kelompok Belajar Paket C di Bangkalan tahun 2004 (setara SMA).
Dia juga merupakan lulusan pondok pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.
Ketika diselisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.
Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.
Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)
"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.