Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

Segini harta kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diduga terlibat suap jual beli jabatan hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Editor: Elma Gloria Stevani
Dinas Kominfo Pemkab Bangkalan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi mengenai status hukum Abdul Latif.

“Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]. Kan bisa jadi,” ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah itu, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

“Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga,” sambungnya.

Alex membenarkan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan .

Pencegahan berlaku terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Kronologi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron
Harta Kekayaan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ((KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN))

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Alex belum berbicara banyak mengenai konstruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Latif.

Beberapa waktu lalu tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Abdul Latif.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan, Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSA) Pemkab Bangkalan.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan itu atas permintaan KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved