Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Hotman Paris Bantu Nikita Mirzani? Minta Semua Pakar Hukum Jelaskan Pasal: Jawab ke Publik

Hotman Paris berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di medsos.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
kolase Youtube tayangan Hotman Paris show
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. Kini sang pengacara soroti nasib si artis yang ditahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris rupanya ikut menyoroti penahanan artis Nikita Mirzani.

Hotman Paris berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.

Hotman Paris sampai menyinggung para pakar hukum di Indonesia.

Yakni soal alasan jaksa menahan artis yang diketahui sempat berkongsi dalam bisnis Holywings ini.

Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.

Jika hanya berdasarkan hal itu maka Nikita Mirzani ditahan, Hotman Paris lantas menantang semua ahli hukum untuk memberikan pendapatknya.

Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,.

"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman Paris dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Hotman Paris Dibayar Mahal Teddy Minahasa? Kini Curiga Irjen Sebenarnya Dijebak Anak Buah: Bermain

Untuk itu, Hotman Paris penasaran alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”

“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,” ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Baca juga: Kini Teddy Minahasa Sudah Huni Rutan, Hotman Paris Bahas Perintah Kapolri, Tak Dukung Polisi Hedon

Kemudian, Hotman Paris menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.

Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman Paris.

Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved