Berita Kediri
Akhirnya Terungkap Penyebab Narapidana di Kediri Tewas Dikeroyok, Bermula karena Bully
Kepala Lapas Kelas 2 A Kediri Asih Widodo menjelaskan, kejadian penganiayaan warga binaan terjadi di blok sel tahanan narkoba B 10.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Empat narapidana yang terlibat perkelahian di Lapas Kelas 2 A Kediri merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba.
Kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota.
Akibat kejadian itu, satu narapidana atas nama Miftakhul meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa jam di RS Bhayangkara.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing, Bayu, Sigit dan Hendro setelah diperiksa penyidik Polres Kediri Kota telah dipindahkan ke sel isolasi khusus Lapas Kelas 2 A Kediri.
Kepala Lapas Kelas 2 A Kediri Asih Widodo menjelaskan, kejadian penganiayaan warga binaan terjadi di blok sel tahanan narkoba B 10.
"Kejadian di blok narkoba. Sedangkan motifnya terjadi perselisihan di antara mereka," jelas Asih Widodo kepada awak media, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya antara korban dan pelaku diduga juga terjadi permasalahan. Kemudian mereka ketemu sama -sama menjadi warga binaan di Lapas Kediri.
Sehingga antara pelaku dan korban kemudian saling mengejek dan membully atau perundungan.
"Salah satu dari ketiga pelaku dibully oleh korban," jelasnya.
Baca juga: Lapas Kelas 2 A Kediri Gempar, Warga Binaan Tewas seusai Teribat Duel Maut, Ejekan Jadi Sebab
Kemudian terjadilah keributan antara korban Miftakhul dengan Bayu. Selanjutnya spontan dua rekannya Sigit dan Hendro membantu ikut mengeroyok korban.
Asih Widodo menepis perkelahian yang melibatkan warga binaan tidak berkaitan dengan persaingan antar geng di dalam Lapas.
"Alhamdulillah di Kediri tidak ada. Kalau ada bibit -bibit seperti itu segera kita pindahkan," jelasnya.
Pihak Lapas telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban berkaitan dengan kasusnya untuk diproses hukum.
"Karena menyangkut pidana. Keluarga mengharapkan kasusnya diproses hukum," ujarnya.
Korban Miftakhul merupakan narapidana narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara. Setahun lagi masa hukumannya sudah selesai.