Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tipu-tipu Bisa Masukkan CPNS, 4 Orang Jadi Korban, Rugi Rp 1,1 M

Mantan anggota DPRD Tulungagung tipu-tipu bisa masukkan CPNS, 4 orang jadi korban, mereka telan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Suwito, mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung terus berkembang. Terakhir, jumlah pelapor menjadi empat orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar, Senin (31/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Suwito, mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung terus berkembang.

Terakhir, jumlah pelapor menjadi empat orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Tersangka menipu dengan modus bisa memasukkan korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  tanpa tes.

"Ada juga yang dijanjikan, tes hanya sekadar formalitas. Namun dijanjikan akan langsung lolos tes," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (31/10/2022).

Korban dengan inisal M telah menyetor Rp 350 juta, disusul SJ sebesar Rp 325 juta, FTH sebesar Rp 275 juta, dan FT sebesar Rp 220 juta.

Para korban ini dijanjikan bisa masuk CPNS.

Namun karena tidak pernah ada realisasi, para korban melapor ke Polres Tulungagung.

"Korban ada yang lulusan SMA. Ada juga yang tenaga honorer yang ingin meningkat jadi CPNS," ungkap AKP Agung Kurnia Putra.

Korban ada yang dijanjikan menjadi CPNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, CPNS di Puskesmas, CPNS Sekretariat DPRD dan di Pemkab Tulungagung.

Untuk menjalankan modusnya, Suwito mempromosikan dirinya bisa memfasilitasi jadi CPNS ke teman-temannya.

Kabar ini pun menyebar dari mulut ke mulut hingga sampai ke korban.

"Statusnya sebagai mantan anggota DPRD Tulungagung turut meyakinkan para korban," ujar AKP Agung Kurnia Putra.

Saat ini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 saksi.

Baca juga: Iming-iming Janji Manis Bisa Muluskan Jadi CPNS, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi

Penyidik juga sudah mengecek rekening koran milik tersangka, dan ternyata kosong.

Sampai saat ini belum diketahui penggunaan uang dari para korban.

"Dia mengaku untuk bayar utang, beli sapi dan modal usaha. Tapi semuanya tidak bisa dibuktikan," sambung AKP Agung Kurnia Putra.

AKP Agung Kurnia Putra menduga masih ada korban lain dalam perkara ini.

Sebab ada sejumlah orang yang telah menerima pengembalian uang dari Suwito.

Diduga pengembalian ini juga terkait dengan janjinya yang gagal menjadikan CPNS.

Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54), ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022). Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan.
Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54), ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022). Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan. (Istimewa/TribunJatim.com)

Penyidik menjerat Suwito dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun jika berkasnya juga lengkap, penyidik juga akan mengarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satreskrim Polres Tulungagung akan minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka.

"Dari situ nanti akan ketahuan, uang dari para korban ini dipakai untuk apa saja. Kami juga akan split kasusnya, jadi ada empat berkas perkara yang berbeda," pungkas AKP Agung Kurnia Putra.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved