Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Iming-iming Janji Manis Bisa Muluskan Jadi CPNS, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi

Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito, ditangkap polisi. Jadi tersangka kasus penipuan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54), ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022). Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan.

Mantan anggota dewan 2004-2009 ini telah menipu korbannya sebesar Rp 220 juta.

"Tersangka kami amankan pada Rabu (19/10/2022) kemarin usai pemeriksaan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (22/10/2022).

Lanjut Iptu M Anshori, awalnya Suwito menawari korban, WW (29) warga Kecamatan Bandung, Tulungagung, untuk dimasukkan menjadi CPNS.

Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.

Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.

"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini, korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito," sambung Iptu M Anshori.

Baca juga: Nasib Anak Artis Cantik Dipenjara karena Kasus Penipuan CPNS, Isi Hati Ibu: Takdir Hidupnya

Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.

Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.

"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Iptu M Anshori.

Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.

Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.

Baca juga: Nasib Anak Artis Cantik Dipenjara karena Kasus Penipuan CPNS, Isi Hati Ibu: Takdir Hidupnya

Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved