Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Ratusan Rokok dari 33 Merek Ilegal di Sampang Madura Disita Polisi, 3 Lokasi ini Rentan Transaksi

Ratusan bungkus rokok dengan puluhan merek ilegal di Sampang Madura disita polisi. Tercatat ada 33 merek rokok ilegal.

TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Ratusan bungkus rokok ilegal dari 33 merek diamankan Satpol PP Sampang, dari hasil deteksi dini di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (1/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.

Tujuannya untuk mendeteksi keberadaan rokok tanpa pita cukai alias ilegal di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Bahkan, sejauh ini Satgas telah menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai sebagai bentuk deteksi dini.

Alhasil, telah mengamankan ratusan bungkus rokok dengan puluhan merek ilegal yang diproduksi dari luar daerah Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan peredaraan rokok tanpa pita cukai di Kota Bahari tidak hanya rerjadi di pedesaan, namun peredarannya juga mudah dijumpai di wilayah perkotaan, tepatnya Kecamatan Sampang.

"Ada 33 merek rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas, peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Dua Tahun Vakum, Festival Lomba Daol Dug-Dug Meriahkan Akhir Pekan Masyarakat Sampang 

Baca juga: Pemkab Akan Segera Merelokasi PKL di Depan Pendopo Sampang Madura, Ini Lokasinya

Menurutnya, deteksi dini tersebut dilakukan untuk lebih memahami kondisi peredaran rokok ilegal di Sampang dan pelaksanaannya akan terus berlanjut.

Adapun dekteksi dini bakal menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok ilegal di antaranya, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

Di samping itu, Satgas juga akan melakukan sosialisasi di 14 Kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

"Pasca sosialisasi nanti, baru kami akan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan lainnya untuk menyasar keberadaan rokok ilegal di Sampang," tegas Suryanto.

Baca juga: 6 Kelurahan di Sampang Madura Berpotensi Banjir hingga Longsor di Musim Hujan, Warga Diimbau Waspada

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved