Berita Entertainment
SOSOK Penyusup yang Paksa Temui Nikita Mirzani, Ngamuk-ngamuk Ngaku Pengacara, Fitri: Jangan Lagi!
Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani ngamuk karena ada penyusup yang paksa masuk temui Niki di penjara.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Sedang berada di tahanan, Nikita Mirzani nyaris 'diserang' pria tak dikenal.
Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani pun ngamuk
Pasalnya, sosok itu mengaku-ngaku sebagai pengacara.
Identitasnya pun terkuak.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani atau Nikmir hingga kini masih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
Mantan kekasih pembalap John Hopkins ini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.
Dilansir dari Kompas.tv, Selasa (1/11/2022), Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pelanggaran undang-undang transaksi elektronik dan pencemaran nama baik di media sosial.
Dito Mahendra sendiri adalah pengusaha dan kekasih Nindy Ayunda.
Baca juga: Tertawa di Penjara, Kini Nikita Mirzani Bak Kecut Penangguhan Penahanan Ditolak, Harus Rela Mendekam
Sebelumnya Nikita hanya menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota.
Namun, kini pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan beberapa alasan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun, dan agar Niki tak mengulangi perbuatannya, tak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Ditahan selama 20 hari, Nikita Mirzani tak diperbolehkan menerima kunjungan di dua minggu pertama.
Namun, baru-baru ini ada pria tak dikenal paksa temui Nikita Mirzani di dalam tahanan.
Baca juga: Disebut Harusnya Malu Jadi Anak Nikita Mirzani, Lolly Emosi, Mama Aku Gini-giniin Orang Tapi Benar
Pria tersebut bernama Fredi.
Fredi mengaku pengacara Nikita Mirzani hingga membentak petugas demi bisa bertemu sang artis.
Pasalnya, orang yang boleh menemui Nikita Mirzani hanyalah pengacaranya atau orang yang dibawa sang pengacara.
"Apa-apaan saya suruh nunggu lama, kamu enggak tahu siapa saya, saya juga pejabat," terang Fredi dikutip dari TribunSeleb, Selasa (1/11/2022).

Hal ini pun membuat Fitri Salhuteru marah hingga mengusir tiga orang pria yang salah satunya mengaku bernama Fredi tersebut.
Fitri Salhuteru mengaku tidak mengenal pria atas nama Fredi, yang mengaku sebagai lawyer Nikita.
"Siapapun yang nyuruh kamu, kamu harus minta ke kejaksaan."
Jangan main-main kamu," tutur Fitri Salhuteru sambil menunjuk pria berjas hitam di rutan kelas IIB Serang, Senin (31/10/2022), mengutip dari Grid.ID ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Sosok Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani yang Tak Diekspos, Ayah Kandung Lolly Ternyata Asal Jepang
Fitri yang sudah dianggap sebagai kakak oleh Nikita berpesan, agar jangan ada penyusup yang berpura-pura menjadi teman Nikita ingin membesuk.
"Satu lagi saya berpesan ya jangan ada penyusup-penyusup yang pura-pura menjadi teman Nikita ingin besuk ke sini."
Inget ya, ikutin peraturannya," ujarnya.
Sebelum Fitri ke Rutan, terlebih dahulu dia meminta ijin dan datang ke Kejaksaan Negeri Serang untuk membesuk Nikita.
"Saya kesini minta izin dulu dari kejaksaan, setelah minta izin baru datang."
"Ini tiba-tiba tadi ada yang namanya Fredi lah apa lah ke sini."
"Jangan bermain-main lah, kalo dia temannya Nikita dan tau Nikita bagaimana ikutin aturannya."
Tadi ada satu orang ngakunya lawyer, janganlah main-main sama saya," ungkap Fitri kesal.
Dia mengaku tidak mengenal siapa orang tersebut.
Fitri bercerita bahwa sering terjadi orang tidak dikenal datang, untuk mengintimidasi Nikita.
"Yang tadi enggak kenal, seperti ini sering terjadi pada Niki, bagaimana Niki diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal."
"Jangan lakukan lagi ini udah diranah hukum, Niki udah di sini jangan coba-coba lagi intimidasi Nikita," terangnya.
Baca juga: Akhirnya Hotman Paris Bantu Nikita Mirzani? Minta Semua Pakar Hukum Jelaskan Pasal: Jawab ke Publik
Sementara itu, pengacara Hotman Paris sempat berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.
Hotman Paris sampai menyinggung para pakar hukum di Indonesia.
Yakni soal alasan jaksa menahan artis yang diketahui sempat berkongsi dalam bisnis HolyWings ini.
Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.
Jika hanya berdasarkan hal itu maka Nikita Mirzani ditahan, Hotman Paris lantas menantang semua ahli hukum untuk memberikan pendapatnya.
Baca juga: Pesan Keras Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda, Berharap Kekasih Dito Mahendra juga Dipenjara, Tolong
Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).
Untuk itu, Hotman penasaran alasan Jaksa menahan Nikita dan meminta kejelasan Pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“ Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.
Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.
Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman.
Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“ Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.