Berita Viral
Sudah Bebas dari Majikan, ART yang Disekap dan Disiksa Masih Ngaku Lukanya karena Jatuh, Kini Trauma
Kondisi ART yang disiksa dan disekap pun kini pilu. Saat ditanya soal luka pada tubuhnya, Rohimah pun masih mengaku karena jatuh.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) telah bebas dari majikan yang menyekap dan menyiksanya.
Majikan Rohimah si ART yang menyiksa dan menyekapnya di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat adalah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).
Kondisi Rohimah si ART pun kini pilu.
Saat ditanya soal luka pada tubuhnya, Rohimah masih mengaku luka karena jatuh.
Sebelumnya, Rohimah ditolong warga dan petugas dari TNI dan Polri dengan mencongkel dan mendobrak pintu rumah milik majikanny pada Sabtu (29/10/2022).
Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor menjelaskan, kecurigaan warga berawal dari tangisan yang selalu terdengar tiap malam dari rumah majikan Rohimah.
Ternyata, yang menangis adalah Rohimah, dalam kasus ART disekap dan disiksa majikannya.
"Sudah sekitar dua atau tiga bulanan disiksanya. Hampir setiap malam, korban terdengar menangis," kata Aas, saat dihubungi, Sabtu.
Baca juga: Alasan Majikan Sekap dan Siksa Rohimah Si ART Ternyata Sepele, Hotman Paris Puas Mereka Ditangkap
Selain menangis, Rohimah terlihat beberapa kali berada di luar rumah saat hujan pada malam hari.
Camat Ngamprah Agnes Virganty mengatakan, saat dievakuasi, terlihat wajah Rohimah lebam dan membiru.
Ditemukan juga bekas luka di tubuh perempuan asal Garut itu.
Saat ini Rohimah si ART sudah dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Teka-teki Anak Bungsu Ferdy Sambo Terjawab: Bukan Kandung, Hakim Kesal Pengakuan ART soal Kuat Maruf
"Betul ada luka-luka. Lebam di kedua matanya, dan ada luka di bagian punggung. Lebih lengkapnya nanti menunggu hasil visum," ungkap Camat Ngamprah Agnes Virganty.
Agnes mengatakan, saat diselamatkan, Rohimah masih mengaku bahwa luka yang diterimanya karena terjatuh.
"Korban mengakunya hanya jatuh, tapi kalau dilihat luka-lukanya tidak memungkinkan hanya jatuh biasa. Apalagi ada bukti penyekapan. Lebih jauhnya kita percayakan ke pihak kepolisian," tutur Agnes, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Niko mengatakan, kedua pelaku menyiksa Rohimah lantaran menganggap ART-nya itu kerap melakukan kesalahan saat bekerja.
"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa mematikan sakelar air, dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," kata Niko, di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Polisi juga telah menyita peralatan dapur yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang patah, dan peniti.
Atas tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Rohimah, pasangan suami istri itu dapat dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ucap Niko.
Baca juga: Ular Piton Bikin Geger Warga Gresik, Sembunyi di Bawah Meja Teras, Diduga Berasal dari Gorong-gorong
Lalu Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, terkait kondisi korban yang saat ini masih merasa trauma, pihaknya memastikan bakal mengagendakan untuk melakukan trauma healing.
Kaitan dengan trauma korban, kami sudah agendakan melakukan trauma healing untuk pemulihan trauma yang dialami korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Trauma yang dialami oleh korban ini terjadi setelah dia disekap dan disiksa sejak 3 bulan terakhir hingga mengalami luka pada sekujur tubuh, terutama luka lebam pada kedua pelipis matanya.
"Korban mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Untuk kejadiannya (penganiayaan) dari Agustus sampai Oktober," kata Niko.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, terkait korban yang masih merasa trauma, pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) KBB serta Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing kepada korban.
"Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing," kata Rizka.
Ia mengatakan, selama pemeriksaan juga bicara korban masih terbata-bata, tetapi secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan hingga akhirnya pelaku penganiyaan mengerucut terhadap majikannya.
"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucapnya.
Baca juga: Rumahnya Diejek Mirip Kandang Kambing, TKW Bungkam Mulut Tetangga, 4 Tahun Kerja Sukses Renovasi