Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Set Top Box (STB) dan Kaitannya dengan TV Analog dan Digital, Ini Merek dan Jadwal Migrasi

Simak penjelasan mengenai apa itu Set Top Box atau STB, alat yang dibutuhkan TV analog agar bisa menerima siaran TV digital.

Instagram.com/@siarandigitalindonesia
Ilustrasi arti kata Set Top Box atau STB dan kaitannya dengan peralihan TV analog ke digital. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menyuntik mati siaran TV analog dan menggantinya ke siaran TV digital selambat-lambatnya pada hari Rabu, 2 November 2022.

Tanggal 2 November 2022 merupakan batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di Indonesia.

Agar Anda tidak mengalami hal tersebut, maka perlu beralih dari TV analog ke digital.

Caranya dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Pada artikel ini, terdapat penjelasan mengenai apa itu Set Top Box atau STB, alat yang dibutuhkan TV analog agar bisa menerima siaran TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital secara perlahan dan bertahap.

Artinya, masyarakat tidak akan bisa lagi menonton siaran di TV analog dan beralih ke digital.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, TV analog bisa beralih ke TV digital dengan menambahkan sebuah perangkat bernama Set Top Box atau STB.

Baca juga: Ancaman Resesi 2023, Apa Arti Kata Resesi? Inilah Penyebab dan Dampaknya Bagi Kehidupan Masyarakat

Apa Itu STB?

Ilustrasi siaran TV digital yang menggantikan tayangan televisi analog.
Ilustrasi siaran TV digital yang menggantikan tayangan televisi analog. (via Tribun Sumsel)

Set Top Box (STB) atau dekorder merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, atau internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analog, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Baca juga: Arti Kata Boncos dalam Bahasa Gaul, Istilah yang Viral di Twitter hingga TikTok, Ini Contohnya

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box berlogo DVB-T2.

Jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Merek STB

Berikut ini merek STB yang sudah mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo:

- Nexmedia tipe Na1300/ DVB-T2 MPEG4 HD

- Polytron tipe PDV 600T2

- Ichiko tipe 8000HD

- Akari tipe ADS-2230

- Akari tipe ADS-210

- Akari tipe ADS-168

- Venus tipe Brio

- Tanaka tipe T2

- Mito tipe 3255

STB bisa didapatkan di toko elektronik hingga e-commerce.

STB DVB-T2 dijual dengan harga terjangkau.

Kominfo sedang menyiapkan mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh STB secara gratis.

Baca juga: Apa Itu Siaran TV Digital? Penghentian Siaran Televisi Analog Mulai 30 April, Berikut Pengertiannya

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang

- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain

- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih

- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana

- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital

- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota

- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca artikel terkait arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved