Apa Itu Siaran TV Digital? Penghentian Siaran Televisi Analog Mulai 30 April, Berikut Pengertiannya
Masyarakat tanah air mulai beralih dari siaran telvisi analog menuju tayangan digital. Apa itu siaran TV digital?
TRIBUNJATIM.COM - Banyak yang belum tahu apa itu siaran TV digital.
Ramai-ramai masyarakat diminta untuk beralih ke TV digital.
Pasalnya, TV digital ini akan menggantikan tayangan televisi analog mulai 30 April 2022.
Adapun penghentian siaran analog dilakukan secara 3 tahap mulai 30 April sampai dengan bulan Desember 2022 mendatang.
Daerah yang termasuk dalam wilayah penghentian siaran analog tahap 1, tidak akan bisa melihat tayangan konvensional seperti biasanya dan beralih ke siaran digital.
Masyarakat yang masih menggunakan televisi tabung harus menggunakan Set Tob Box untuk mendapatkan siaran digital yang lebih jernih.
Lantas apa yang dimaksud dengan siaran televisi digital? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Masih Ingat Narji? Jarang Muncul di TV, Kini Jadi Petani, Lihat Penampakan Kebunnya Capai 2400 Meter
Baca juga: Tip Membersihkan Debu di Layar Televisi, Hindari Pakai Spons dan Menggosok Terlalu Keras
Pengertian TV Digital
Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, siaran televisi digital merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Adapun siaran televisi digital mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2).
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.
Baca juga: Rumah Pensiunan Dosen di Malang Dibobol Maling, Dua Televisi Ukuran 40 Inch Raib
Baca juga: Ribuan CJH Bakal Berangkat Juni 2022, CJH dengan 1 Kriteria Ini Tidak Boleh Berangkat
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Demikian penjelasan mengenai apa itu siaran TV digital yang diterapkan mulai 30 April.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Baca berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com