Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sindikat Pembuat Uang Palsu Diringkus Polda Jatim, Ada yang Pakai Kursi Roda: Keseleo Mas

Dua dari 11 orang tersangka pembuatan uang palsu (Upal) yang berproduksi di Bandung Barat, Jabar, terpaksa duduk di atas kursi roda

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
11 orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) sebanyak Rp2 miliar, yang berhasil dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, saat di Mapolda Jatim 

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SD merupakan ASN yang di Pemkab Grobogan, Jateng.

Perannya, mendanai operasional sekaligus pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.

"Iya, seorang ASN di daerah Pemkab Grobogan," ujarnya kepada awak media di tengah konferensi pers itu.

Dari para tersangka. Agung mengaku, pihaknya berhasil mengamankan 55 item barang bukti, mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang. Termasuk, alat atau mesin pencetak uang yang berjumlah lima mesin berukuran besar.

Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu sebanyak dua miliar rupiah.

Parahnya, sejumlah dua miliar uang palsu tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar. Sedangkan, Rp800 juta uang palsu lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Dari uang palsu yang berhasil diamankan itu, didapati uang palsu yang siap edar senilai Rp405 juta.
Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp402 juta.

"Penukarannya 1:2. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali," jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan. Ternyata, para tersangka sindikat tersebut memproduksi uang palsu tersebut di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar.

"Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang. Kami akan kembangkan lagi," pungkasnya.

Kesebelas tersangka dalam sindikat tersebut, diantaranya sebagai berikut.

1) M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.

2) HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.

3) DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.

4) ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved