Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sindikat Pembuat Uang Palsu Diringkus Polda Jatim, Ada yang Pakai Kursi Roda: Keseleo Mas

Dua dari 11 orang tersangka pembuatan uang palsu (Upal) yang berproduksi di Bandung Barat, Jabar, terpaksa duduk di atas kursi roda

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
11 orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) sebanyak Rp2 miliar, yang berhasil dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, saat di Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua dari 11 orang tersangka pembuatan uang palsu (Upal) yang berproduksi di Bandung Barat, Jabar, terpaksa duduk di atas kursi roda saat menjalani konferensi pers di halaman Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022) siang.

Bukan karena timah panas bersarang di salah satu kaki, yang menyebabkan keduanya tak bisa berjalan normal seperti biasanya.

Ternyata, kaki dua orang tersangka itu terluka gegara ulahnya sendiri. Kaki kedua tersangka, berinisial S (58) warga Bogor, Jabar, dan SA (47) warga Pekalongan, Jateng itu, terkilir saat mencoba kabur dari sergapan petugas.

Mereka sempat nekat melompat dari bangunan tempat memproduksi ratusan ribu lembar uang palsu, di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (17/10/2022).

Pantas saja, kaki mereka terkilir hingga terpaksa mendapat penanganan medis dan berakhir di atas kursi roda selama proses pemulihan, karena bangunan tempat mereka harus melompat memiliki ketinggian sekitar delapan meter.

"Bukan ditembak itu. Mereka mencoba kabur dan jatuh dari atas bangunan setinggi sekitar 8 meter," ujar seorang penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim, yang enggan menyebutkan nama itu, saat ditemui TribunJatim.com di lokasi, Kamis (3/11/2022).

Saat ditanyai awak media mengenai alasan harus duduk di atas kursi roda. Tersangka, S (47) warga Pekalongan, Jateng itu, mengaku, luka pada kakinya itu akibat terkilir.

Baca juga: Sindikat Pembuatan Uang Palsu 1,2 M Dibongkar Polres Kediri & Polda Jatim, Pelaku ASN hingga Ibu-ibu

Namun, saat ditanyai perihal proses pembuatan upal yang dilakukan selama kurun waktu hampir dua tahun itu. S yang mengenakan penutup kerpus warna hitam itu, bungkam.

"Ini keseleo mas," ujar S, singkat.

Sindikat pembuatan upal sebanyak dua miliar rupiah, yang berlokasi di Bandung Barat, Jabar itu, berhasil dibongkar anggota Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ternyata, sindikat tersebut telah memulai aktivitas produksi ratusan juta upal dengan pecahan uang Rp100 ribu, sejak tahun 2021 hingga Oktober 2022.

Salah satu tersangka dalam sindikat tersebut, yang bertindak sebagai pendanaan utama, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial SD (48) warga Grobogan, Jateng.

Sedangkan, seorang tersangka lainnya, M (52), warga Kediri, ternyata merupakan 'emak-emak' atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.

Bahkan, ada juga tersangka yang memiliki latar belakang sebagai petani, yakni tersangka berinisial W (41), warga Pekalongan, Jateng. Berperan sebagai salah satu produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SD merupakan ASN yang di Pemkab Grobogan, Jateng.

Perannya, mendanai operasional sekaligus pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.

"Iya, seorang ASN di daerah Pemkab Grobogan," ujarnya kepada awak media di tengah konferensi pers itu.

Dari para tersangka. Agung mengaku, pihaknya berhasil mengamankan 55 item barang bukti, mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang. Termasuk, alat atau mesin pencetak uang yang berjumlah lima mesin berukuran besar.

Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu sebanyak dua miliar rupiah.

Parahnya, sejumlah dua miliar uang palsu tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar. Sedangkan, Rp800 juta uang palsu lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Dari uang palsu yang berhasil diamankan itu, didapati uang palsu yang siap edar senilai Rp405 juta.
Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp402 juta.

"Penukarannya 1:2. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali," jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan. Ternyata, para tersangka sindikat tersebut memproduksi uang palsu tersebut di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar.

"Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang. Kami akan kembangkan lagi," pungkasnya.

Kesebelas tersangka dalam sindikat tersebut, diantaranya sebagai berikut.

1) M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.

2) HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.

3) DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.

4) ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

5) R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi

6) W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.

7) S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi

8) SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi

9) S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu.

10) FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung

11) SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10, dan pidana denda
paling banyak Rp10 miliar. Dan Ayat (3) dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar, UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved