Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Sorot Perbuatan Ferdy Sambo, Hotman Paris Singgung Kasus Sianida, Ogah Disebut Membela: Ada 2 Sisi

Hotman Paris menyinggung kasus lain yakni "Kopi Sianida" saat membahas perbuatan Ferdy Sambo Cs bunuh Brigadir J.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram/hotmanparisofficial, Tribunnews.com
Foto kolase Hotman Paris dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi beberapa waktu lalu. Hotman singgung kasus kopi sianida dalam pendapat terbarunya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris kembali bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J, yang didalangi Ferdy Sambo.

Hotman Paris menyinggung kasus lain yakni "Kopi Sianida".

Pernyataan Hotman Paris menuai pro dan kontra.

Bahkan, Hotman Paris sampai dinyinyiri kembela istri Putri Candrawathi itu.

Hotman Paris pun memberikan pembelaan.

Hotman Paris memang terus memantau perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Dalam postingan terbarunya, Hotman Paris mengaitkan kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan meracuninya menggunakan kopi vietnam yang sudah dicampurkan dengan racun sianda.

Dalam kasus Kopi Sianida, Hotman Paris kembali mengingatkan kembali keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: Ternyata Hotman Sudah Tahu Nasib Vonis Ferdy Sambo: Bisa Lolos, Strategi Suami PC Bocor, Rekayasa

Hotman Paris yang juga suami Agustianne Marbun itu mengungkapkan mengenai unsur pembunuhan berencana.

Penjelasan Hotman Paris itu disampaikan dibagikan di akun instagramnya, @hotmanparisofficial

"Tiga unsur sebagai syarat mutlak agar suatu pembunuhan berencana terbukti telah diuraikan oleh saksi ahli Prof Edward Omar Sharif Hiariej (skg wakil menteri hukum dan ham) waktu diminta saksi ahli dalam perkara pembunuhan kopi sianida.

Menurut Prof Edward ada tiga unsur:

1. Ketika pelaku memutuskan kehendak itu dalam keadaan tenang

2. Ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan

3. Pelaksanaan dalam keadaan tenang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved