Berita Surabaya
Suami di Surabaya Tega Tusuk Istri di Tempat Kerja, Rantang Jadi Pemicu Peristiwa Berdarah
LS (37), istri sekaligus korban dari Ribut Winarko (41), tersangka penusukan di Halaman Parkir PT BMI Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - LS (37), istri sekaligus korban dari Ribut Winarko (41), tersangka penusukan di halaman parkir PT BMI Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Rabu (3/11/2022), masih mendapatkan perawat intensif dari rumah sakit.
Kapolsek Tandes, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan, kronologi kejadian tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Ribut dan LS sama sama bekerja di PT BMI.
"Pelaku melihat korban membawa rantang dan pakaian ke ruangan. Tersangka curiga korban ini membawa barang tersebut untuk selingkuhannya. Sehingga timbulah rasa cemburu," ujar Kompol Danu dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Pada saat ketemu, lanjut Kompol Danu, Ribut Winarko sempat menanyakan keinginan LS untuk bercerai. Korban sudah mantap dengan pendiriannya itu.
"Setelah itu LS meninggalkan pelaku begitu saja. Setelah itu, Ribut mencoba mengejar dan terjadi cekcok tersangka dan korban," bebernya.
"Tersangka yang emosi langsung mencekik korban. Sempat meronta ronta lalu pelaku seketika memukul kepala korban dengan stik pengasah pisau. Korban berusaha membela diri," sambungnya.
Baca juga: Tangisan Suami Penusuk Istri di Surabaya, Pelaku Ngaku Khilaf dan Minta Maaf: Saya Cinta Istri
Karyawan yang mengetahui kericuhan itu berusaha melerai. Akan tetapi mereka tidak berani mendekat karena pelaku sudah memegang pisau.
"Karyawan mencoba memanggil satpam. Setelah itu terjadilah penusukan. Ada 8 tusukan yang diterima korban tusukan, di bagian depan dan tusukan terakhir bagian belakang," terangnya.
Tusukan terakhir tersebut, kata Kompol Danu, karena pada saat diselamatkan oleh satpam dan polisi ke rumah sakit. Pisau masih tertancap di punggung bagian kiri korban.
"Kemarin pisau yang tertancap tidak bisa dilepas. Sekarang sudah dilepas dan mendapatkan operasi dari tim kedokteran," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu stik pengasah pisau, baju korban dan dua buah pisau dengan bekas bercak darah yang masih menempel.
"Motifnya karena perselingkuhan, persoalan rumah tangga," ungkapnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com