Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Suami di Surabaya Tega Tusuk Istri di Tempat Kerja, Rantang Jadi Pemicu Peristiwa Berdarah

LS (37), istri sekaligus korban dari Ribut Winarko (41), tersangka penusukan di Halaman Parkir PT BMI Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Ribut Winarko,tersangka penusukan terhadap istrinya sendiri, LS (37),menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya,dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - LS (37), istri sekaligus korban dari Ribut Winarko (41), tersangka penusukan di halaman parkir PT BMI Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Rabu (3/11/2022), masih mendapatkan perawat intensif dari rumah sakit.

Kapolsek Tandes, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan, kronologi kejadian tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Ribut dan LS sama sama bekerja di PT BMI.

"Pelaku melihat korban membawa rantang dan pakaian ke ruangan. Tersangka curiga korban ini membawa barang tersebut untuk selingkuhannya. Sehingga timbulah rasa cemburu," ujar Kompol Danu dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Pada saat ketemu, lanjut Kompol Danu, Ribut Winarko sempat menanyakan keinginan LS untuk bercerai. Korban sudah mantap dengan pendiriannya itu.

"Setelah itu LS meninggalkan pelaku begitu saja. Setelah itu, Ribut mencoba mengejar dan terjadi cekcok tersangka dan korban," bebernya.

"Tersangka yang emosi langsung mencekik korban. Sempat meronta ronta lalu pelaku seketika memukul kepala korban dengan stik pengasah pisau. Korban berusaha membela diri," sambungnya.

Baca juga: Tangisan Suami Penusuk Istri di Surabaya, Pelaku Ngaku Khilaf dan Minta Maaf: Saya Cinta Istri

Karyawan yang mengetahui kericuhan itu berusaha melerai. Akan tetapi mereka tidak berani mendekat karena pelaku sudah memegang pisau.

"Karyawan mencoba memanggil satpam. Setelah itu terjadilah penusukan. Ada 8 tusukan yang diterima korban tusukan, di bagian depan dan tusukan terakhir bagian belakang," terangnya.

Tusukan terakhir tersebut, kata Kompol Danu, karena pada saat diselamatkan oleh satpam dan polisi ke rumah sakit. Pisau masih tertancap di punggung bagian kiri korban.

"Kemarin pisau yang tertancap tidak bisa dilepas. Sekarang sudah dilepas dan mendapatkan operasi dari tim kedokteran," katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu stik pengasah pisau, baju korban dan dua buah pisau dengan bekas bercak darah yang masih menempel.

"Motifnya karena perselingkuhan, persoalan rumah tangga," ungkapnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved