Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Profil Yulio Kristian Majikan Keji Siksa ART di Bandung Admin Judi Slot, Polisi Bakal Dalami

Viral sosok Yulio Kristian mencantumkan pekerjaannya sebagai admin di website Freebet Slot sejak 28 September 2022 pada profil Facebook-nya.

Editor: Elma Gloria Stevani
https://www.facebook.com/yulio.kristianellia
Yulio Kristian, majikan keji yang siksa ART di Kabupaten Bandung Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Ramai di media sosial soal pekerjaan Yulio Kristian (29) tersangka penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ternyata admin judi online atau judi slot.

Dilihat dalam tangkapan layar akun salah satu akun Twitter, Yulio Kristian mencantumkan pekerjaannya sebagai admin di website Freebet Slot sejak 28 September 2022 pada profil Facebook-nya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Yulio Kristian dan Loura Francilia (29), pasangan suami-istri, menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Si ART bahkan kerap dibiarkan kehujanan dan dijemur di luar.

Keduanya melakukan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Di mata warga setempat, Yulio Kristian dan Loura Francilia dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi.

Mereka tak pernah berbaur dengan warga lainnya sejak menempati rumah orang tua Loura sejak dua tahun lalu.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait adanya informasi pekerjaan pelaku penyiksa ART tersebut.

"Tentunya setiap ada tindak pidana yang terjadi, dan kita ketahui, tentunya akan kita dalami karena itu termasuk ke dalam pengembangan satu kejadian," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (1/11/2022).

Namun, terkait salah satu pelaku diduga bekerja sebagai admin judi slot itu, pihaknya belum bisa memastikan secara pasti karena harus dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Niko mengatakan, untuk saat ini pihaknya akan fokus dulu terhadap perkara yang sudah dilaporkan, tetapi jika ditemukan ada tindak pidana lain, pihaknya akan langsung menindaklanjuti.
 
"Bilamana kita menemukan ada tindak pidana lain, itu menjadi kewajiban kami untuk melakukan pengusutan," kata Niko.

Sementara hasil penyidikan sementara, kata Niko, Yulio sendiri mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan yang ada di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Kemudian untuk pelaku yang perempuan atau istrinya (Yulio) itu bekerja di salah satu developer perumahan," ucapnya.

Pasangan Muda

Diketahui sosok Yulio Kristian dan istrinya Loura Franscilia merupakan pasangan suami istri muda.

Keduanya diketahui baru memiliki anak yang masih kecil.

Keduanya tinggal di perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelum ditangkap sosok Yulio Kristian dan Loura Franscilia viral di media sosial sesaat setelah ART-nya Rohimah diselamatkan warga dan aparat.

Keduanya ngotot tak terima rumahnya didobrak, sementara warga dan aparat tersebut  menyelamatkan Rohimah yang meringis minta tolong.

Saat berhadapan dengan aparat dan warga, Yulio dan Loura ngotot seolah tak bersalah.

Mereka bahkan sempat menuduh warga telah menuduhnya melakukan penganiayaan dan penyekapan tanpa bukti.

Sementara itu diketahui bukti penganiayaan jelas pada wajah dan tubuh Rohimah, ART mereka yang minta tolong.

Setelah dimintai keterangan, alhasil pasutri tersebut terbukti melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Rohimah.

Terancam 10 Tahun Penjara

Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), majikan jahat yang siksa dan sekap asisten rumah tangga (ART) mengaku menyesali perbuatannya.

Keduanya hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Kedua tersangka ini menyekap dan menyiksa Rohimah (29), ART yang bekerja di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol serta wajah ditutup masker, mereka tidak banyak bicara saat ditanya sejumlah wartawan terkait aksi penyekapan dan penyiksaan tersebut.

Sambil berjalan menuju ruang tahanan seusai dihadirkan dalam ekspose perkara, Yulio hanya mengatakan menyesal atas perbuatannya. Sedangkan Loura tetap bungkam.

"Menyesal, Pak, menyesal," ujar Yulio menjawab singkat dengan suara pelan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan ART tersebut.

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko.

Niko mengatakan, korban sudah bekerja dengan majikannya selama lima bulan.

Dia mendapat tindak kekerasan dari majikannya itu dalam tiga bulan terakhir.

"Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.

Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita seputar Rohimah lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved