Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Pria di Lamongan Curi Pakaian Milik Teman, Ending Kasus Ditempuh Jalur Restorative Justice

Beruntung, pemuda bernama RM (22) asal Kediri ini tidak sampai merasakan hidup dalam sel tahanan setelah kedapatan mencuri baju sweater milik teman

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Ini proses penyelesaian perkara pencurian, lewat restorative justice, terlapor damai dengan korban, Jumat (4/11/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri


TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Beruntung, pemuda bernama RM (22) asal Kediri ini tidak sampai merasakan hidup dalam sel tahanan setelah kedapatan mencuri baju sweater milik teman kosnya.

RM sempat diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, Kholis Khoirul (19) telah mencuri pakaian di jemuran di rumah kos milik H. Samsul, Rabu (2/11/2022).

Namun perkara yang dilakukan RM itu tidak berlanjut sampai ke meja hijau. Penyidik Polsaek Deket melakukan upaya mediasi dengan menerapkan penyelesaian perkara secara perdamaian Restorative Justice dan pencabutan dugaan perkara tindak pidana pencurian 4 potong kaos.

"Ya diselesaikan dengan restrtive justice. Membuat pernyataan perdamaian antara pelapor dan terlapor, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribunjatim Network, Jumat (4/11/2022).

Selain itu juga dibarengi pencabutan laporan oleh korban. Dan penyelesaian perkara ini dengan pertimbangan terlapor sudah meminta maaf kepada para korban.

" Terlapor merupakan remaja yang masih bisa dibina oleh orangtuanya, " katanya.

Apalagi kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor tetap berhubungan baik dan saling memaafkan sesama anak kos.

Berulangkali terlapor menyampaikan permintaan maaf pada korban dan pemilik kos.

Mengapa harus diselesaikan dengan restirative justice ? menurut Anton, selain beberapa pertimbangan di atas,
kejadian tersebut juga tidak sampai berdampak lonfilk sosial.

Yang patut diacungi jempol adalah, terlapor mengakui dan menyesali semua perbuatannya, serta tidak akan memgulangi lagi.

Baca juga: Asrama Santriwati Ponpes di Surabaya Diobok-obok Maling, 2 Motor Hilang Kurun Waktu Sebulan

Pada penyesaian tadi disaksikan Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati, Kanit Reskrim, Aiptu Slamet dan anggota Aipda Fauzan, Kades Kusbianto, Sekdes Sriatun, Kasun Imam S.

"Pelapor dan terlapor juga dihadirkan, " katanya.

Penyidik tetap meminta masukan dan saran dari semua yang hadir. Dan diperkuat dengan BAP tambahan terhadap korban terkait cabut laporan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenwews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved