Berita Jatim
Terungkap, Tersangka Sindikat Pembuat Uang Palsu di Jatim Ternyata Belajar dari YouTube
Desainer uang palsu yang beroperasi di Jabar, selama 2 tahun, hingga dibongkar Polres Kediri dan Polda Jatim, ternyata belajar dari YouTube
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Desainer uang palsu yang beroperasi di Bandung Barat, Jabar, selama dua tahun, hingga dibongkar Polres Kediri dan Polda Jatim, ternyata belajar dari internet.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, ada dua orang tersangka yang bertugas membuat desain produk uang palsu, sebelum dicecak dalam jumlah miliaran rupiah.
Mereka berinisial R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, dan W (41), warga Pekalongan, Jateng, yang ternyata memiliki latar belakang sebagai petani.
Kemampuan mengoperasikan perangkat lunak untuk mendesain uang palsu tersebut, diperoleh keduanya melalui video tutorial pembuatan uang palsu, yang banyak beredar di situs internet penayang video.
"Timnya 2 orang, si W dan R pendesain. Dia belajar dari platform media sosial, iya tutorial (Youtube). Si R, latar belakang orang biasa, SMA," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (4/11/2022).
Kendati demikian, akal bulus sindikat tersebut, ternyata mampu memproduksi sebanyak dua miliar rupiah upal, dan sekitarnya Rp1,2 miliar upal tersebut, sudah beredar luas di tengah masyarakat hampir seluruh provinsi di Pulau Jawa, mulai Jabar, Jakarta, Jateng, hingga Jatim.
Rizkika mengatakan, produk upal buatan sindikat tersebut, bisa disebut tidak terlalu bagus, bahkan cenderung serampangan dalam proses pembuatannya.
Cukup dengan metode pendeteksi upal sederhana seperti yang telah diedukasikan oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia, melalui iklan layanan masyarakat, sejak bertahun-tahun lalu, menggunakan teknis 3-D; Dilihat, diraba dan diterawang. Upal buatan sindikat tersebut, mudah dikenali.
Baca juga: Sindikat Pembuat Uang Palsu Diringkus Polda Jatim, Ada yang Pakai Kursi Roda: Keseleo Mas
Apalagi, sindikat tersebut, ternyata diketahui hanya mencetak upal secara khusus bernominal lembaran uang Rp100 ribu.
Sehingga, masyarakat bisa mulai waspada tatkala bertransaksi menggunakan lembaran kertas berwarna merah khas uang Rp100 ribu. Pastikan, lembaran uang tersebut asli, dengan menggunakan teknik 3-D. Agar jangan sampai kecipratan getah miliaran upal yang terlanjur diedarkan oleh sindikat tersebut sejak awal tahun 2022.
Dari segi tekstur dan ketebalan lembaran saja. Lembaran upal buatan sindikat tersebut, disebut oleh Rizkika terbilang aneh. Saat dipegang, upal tersebut akan terasa begitu kaku dan permukaannya halus.
Tentu karakteristik tersebut, berbeda dengan ketebalan uang asli, yang kasar pada beberapa bagian, dan tidak terlalu kaku saat lembaran kertasnya digenggam.
Ternyata, bahan baku pembuatan upal yang dilakukan sindikat tersebut menggunakan beberapa jenis kertas, laiknya bahan baku percetakan buku atau majalah. Yakni menggunakan kertas roti dan kertas asturo.
"Tekstur dan ketebalan uangnya itu tegang. Iya lebih keras. Pakai kertas biasa dia, kalau gak salah pakai kertas roti dia. Kayak asturo kayaknya," jelasnya.
Kemudian dari segi pewarnanya. Upal buatan sindikat tersebut, terbilang terlalu terang. Namun lembaran uang tersebut dapat dengan mudah dikenali sebagai upal saat diterawang pada bagian gambar air (watermark) bercorak wajah pahlawan nasional.
Rizkika menyebut, gambarnya tampak pudar. Tak sejelas uang asli. Dan itu menandakan bertapa terbatasnya teknologi dan perkakas alat yang digunakan oleh sindikat tersebut.
"Yang membedakan itu pada watermark uang, gambar WR Soepratman kalau diterawang itu kurang jelas, ngeblur, tapi kalau uang asli tajam gambarnya," ungkapnya.
Apalagi, pada ciri bagian lain, seperti hologram, tali pengaman, dan kode braile yang selalu timbul pada uang kertas asli untuk memudahkan orang tuna netra.
Upal buatan sindikat tersebut, ternyata tidak dapat mencetak sejumlah ciri pada bagian-bagian tersebut secara detail. Karena, mereka hanya mengandalkan pola pelat besi yang terdapat pada mesin pencetak uang yang mereka miliki.
Dongkolnya lagi, pada bagian benang pengamanan yang pada uang asli pembuatannya akan ditanam dalam lembar kertas uang tersebut.
Upal buatan sindikat ini, malah hanya menempelkan benang yang menyerupai pita tersebut pada permukaan lembaran kertasnya, menggunakan cairan perekat.
"Dia enggak menempelkan benang. Betul, dia mengandalkan pelat yang ada di mesin cetaknya itu. Tapi menggunakan magnet juga untuk menempel pita. Hologramnya itu mengandalkan pelat itu (cetak pelat)," katanya.
Sebelumnya, salah satu tersangka dalam sindikat tersebut, yang bertindak sebagai pendana utama, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Grobogan, berinisial SD (48) warga Grobogan, Jateng.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, M (52), warga Kediri, ternyata merupakan 'emak-emak' atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Bahkan, ada juga tersangka yang memiliki latar belakang sebagai petani, yakni tersangka berinisial W (41), warga Pekalongan, Jateng. Berperan sebagai salah satu produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.
Dari upal dua miliar rupiah yang berhasil dicetak sindikat tersebut. Sejumlah Rp1,2 miliar lainnya telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar. Sedangkan, Rp800 juta uang palsu lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian.
Dari uang palsu yang berhasil diamankan itu, didapati uang palsu yang siap edar senilai Rp405 juta.
Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp402 juta.
"Penukarannya 1:2. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali," ujar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, dalam konferensi pers di halaman Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).
Kesebelas tersangka dalam sindikat tersebut, diantaranya sebagai berikut.
1) M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.
2) HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.
3) DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.
4) ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
5) R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi
6) W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.
7) S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi
8) SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi
9) S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu.
10) FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
11) SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10, dan pidana denda
paling banyak Rp10 miliar. Dan Ayat (3) dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar, UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com