Berita Jatim
Sindikat Pembuat Uang Palsu Diringkus Polda Jatim, Ada yang Pakai Kursi Roda: Keseleo Mas
Dua dari 11 orang tersangka pembuatan uang palsu (Upal) yang berproduksi di Bandung Barat, Jabar, terpaksa duduk di atas kursi roda
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua dari 11 orang tersangka pembuatan uang palsu (Upal) yang berproduksi di Bandung Barat, Jabar, terpaksa duduk di atas kursi roda saat menjalani konferensi pers di halaman Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022) siang.
Bukan karena timah panas bersarang di salah satu kaki, yang menyebabkan keduanya tak bisa berjalan normal seperti biasanya.
Ternyata, kaki dua orang tersangka itu terluka gegara ulahnya sendiri. Kaki kedua tersangka, berinisial S (58) warga Bogor, Jabar, dan SA (47) warga Pekalongan, Jateng itu, terkilir saat mencoba kabur dari sergapan petugas.
Mereka sempat nekat melompat dari bangunan tempat memproduksi ratusan ribu lembar uang palsu, di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (17/10/2022).
Pantas saja, kaki mereka terkilir hingga terpaksa mendapat penanganan medis dan berakhir di atas kursi roda selama proses pemulihan, karena bangunan tempat mereka harus melompat memiliki ketinggian sekitar delapan meter.
"Bukan ditembak itu. Mereka mencoba kabur dan jatuh dari atas bangunan setinggi sekitar 8 meter," ujar seorang penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim, yang enggan menyebutkan nama itu, saat ditemui TribunJatim.com di lokasi, Kamis (3/11/2022).
Saat ditanyai awak media mengenai alasan harus duduk di atas kursi roda. Tersangka, S (47) warga Pekalongan, Jateng itu, mengaku, luka pada kakinya itu akibat terkilir.
Baca juga: Sindikat Pembuatan Uang Palsu 1,2 M Dibongkar Polres Kediri & Polda Jatim, Pelaku ASN hingga Ibu-ibu
Namun, saat ditanyai perihal proses pembuatan upal yang dilakukan selama kurun waktu hampir dua tahun itu. S yang mengenakan penutup kerpus warna hitam itu, bungkam.
"Ini keseleo mas," ujar S, singkat.
Sindikat pembuatan upal sebanyak dua miliar rupiah, yang berlokasi di Bandung Barat, Jabar itu, berhasil dibongkar anggota Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ternyata, sindikat tersebut telah memulai aktivitas produksi ratusan juta upal dengan pecahan uang Rp100 ribu, sejak tahun 2021 hingga Oktober 2022.
Salah satu tersangka dalam sindikat tersebut, yang bertindak sebagai pendanaan utama, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial SD (48) warga Grobogan, Jateng.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, M (52), warga Kediri, ternyata merupakan 'emak-emak' atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Bahkan, ada juga tersangka yang memiliki latar belakang sebagai petani, yakni tersangka berinisial W (41), warga Pekalongan, Jateng. Berperan sebagai salah satu produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.