Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Bantah Lakukan Intervensi Hukum

Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022) sore.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022) sore.

Kedatangan mereka ke Kejati Jatim, untuk menyampaikan surat yang berisi poin-poin masukan untuk P19 berkas perkara tragedi Kanjuruhan.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky membantah bahwa kedatangan ke Kejati Jatim itu, merupakan upaya untuk melakukan intervensi hukum.

"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Kami hadir disana memberikan masukan dan memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (4/11/2022).

Dengan berbagai masukan yang diberikan ke Kejati Jatim itu, dapat membuat peristiwa tragedi Kanjuruhan terang benderang.

"Jadi fokus kami adalah, memastikan bahwa P19 atau petunjuk dari jaksa kepada penyidik Polda Jatim itu memuat kepentingan-kepentingan korban dan beberapa hal yang kami anggap perlu agar membuat peristiwa Tragedi Kanjuruhan terang benderang," pungkasnya.

Baca juga: Datangi Kejati Jatim, TGA Sampaikan Sejumlah Poin Masukan Serta Minta Rekonstruksi Ulang

Seperti diketahui, di dalam surat yang disampaikan ke Kejati Jatim itu berisi beberapa poin.

Dimana beberapa poin-poin itu memuat beberapa hal. Antara lain meminta dilakukan rekonstruksi ulang, meminta dilakukan pemeriksaan konfrontasi keterangan saksi, meminta adanya penambahan beberapa pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak,

Selanjutnya meminta dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat memunculkan tersangka lain,meminta dilakukan proses autopsi dan pemeriksaan luka (visum et repertum) korban Tragedi Kanjuruhan, serta meminta mempedomani temuan-temuan fakta dan rekomendasi dari TGIPF dan Komnas HAM.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved