Berita Tuban
Guru Ngaji di Tuban Setubuhi Santri 20 Kali, 2 Korbannya Masih Anak-anak, Pelaku Ditangkap di Kebun
Seorang guru ngaji di Tuban mencabuli santrinya sebanyak 20 kali. Dua korbannya ada anak di bawah umur.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochammad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aksi persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan.
Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku kini telah diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ia menjelaskan, pelaku diketahui merupakan guru ngaji berinisial AFM (28), warga kecamatan setempat.
Korbannya ada dua yaitu P (12) dan N (17), merupakan santrinya mengaji.
Kepada polisi, korban pertama mengaku mendapatkan perilaku asusila sebanyak 20 kali.
Baca juga: Mandi Berujung Petaka, Pensiunan PNS di Tuban Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai
Baca juga: Diduga Kelelahan, Nenek di Tuban Meninggal di Kios Kosong Pasar, Sempat Kayuh Sepeda Ontel
"Korban sudah 20 kali mengalami pencabulan atau persetubuhan tersebut. Pelaku ditangkap di sebuah kebun miliknya pada Jumat malam," pungkasnya.
Sekadar diketahui, aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim.
Lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Tuban Geger, Ular Piton Ditemukan Merangsek di Pemukiman, Warga Khawatir Mangsa Hewan Ternak
Berita Tuban lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com