Berita Tuban
Siasat Guru Ngaji Beristri di Tuban Nodai Puluhan Kali 2 Muridnya, Korban Diminta Pulang Terakhir
Apa yang dilakukan AFM (28), guru ngaji di Kecamatan Grabagan, Tuban, tak patut ditiru. Pasalnya ia tega menodai kedua santriwatinya
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Apa yang dilakukan AFM (28), guru ngaji di Kecamatan Grabagan, Tuban, tak patut ditiru.
Pasalnya ia tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua santriwatinya yaitu P (12) dan N (17) di TPQ kecamatan setempat.
Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2021. Aksi bejat tersebut dilakukan di TPQ dengan modus korban pulang terakhir.
Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
"Pelaku sudah kita amankan, statusnya punya istri," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Gananta menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat terhitung hingga kini korban pertama mengaku sudah mengalami 20 kali aksi bejat si guru ngaji.
Sang ibu yang merasa ada yang aneh dari perilaku anaknya, lalu bertanya atas apa yang dialami. Sebab, setiap pulang ngaji korban kerap menangis memeluk ibunya.
Baca juga: Heran Ibu di Tuban Lihat Anaknya Selalu Nangis usai Pulang Ngaji, Isi Ponsel Bongkar Kedok Sang Guru
Saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua mengetahui percakapan di Handphone milik korban, yang isinya mengarah kepada tindakan asusila yang dialami.
Lalu orang tua menanyakan kebenarannya kepada korban, diakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh guru ngajinya.
"Ibu korban ini curiga, setiap pulang ngaji anaknya nangis sambil memeluk. Akhirnya korban mengakui," ungkapnya.
Perwira pertama itu menambahkan, kasus tersebut dilaporkan di Polda Jatim November 2021 lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di kebun miliknya pada Jumat (4/11/2022), malam.
Baca juga: MIRIS, Niat Belajar Ilmu Agama, Santriwati di Tuban Malah Dinodai Guru Ngaji hingga 20 Kali
"Untuk korban saat dilakukan pencabulan masih di bawah umur. Begitu bukti lengkap pelaku kita amankan, saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum," pungkasnya
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(