Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Heran Ibu di Tuban Lihat Anaknya Selalu Nangis usai Pulang Ngaji, Isi Ponsel Bongkar Kedok Sang Guru

Dua santriwati P (12) dan N (17), menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh guru ngaji di Tuban. Tindakan tersebut terbongkar lewat isi ponsel

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Guru ngaji pelaku persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua santriwati P (12) dan N (17), menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh guru ngaji di Tuban.

Santri yang mengaji di TPQ Kecamatan Grabagan, Tuban tersebut menjadi korban dari nafsu bejat AFM (28), warga setempat yang sudah beristri.

Perbuatan tak bermoral itu dilakukan di TPQ dengan modus korban pulang terakhir, pada 29 Oktober 2021.

Terhitung hingga kini berdasarkan pengakuan korban pertama, sudah mengalami 20 kali aksi bejat si guru ngaji.

Sang ibu yang merasa ada yang aneh dari perilaku anaknya, lalu bertanya atas apa yang dialami.

Sebab, setiap pulang ngaji korban kerap menangis memeluk ibunya.

"Ibu dari korban ini curiga, anaknya sepulang ngaji nangis sambil memeluk," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Siasat Bejat Ayah di Bojonegoro Nodai Anak Tiri hingga Empat Kali, Pelaku Tawarkan Sesuatu

Perwira pertama itu menjelaskan, saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua mengetahui percakapan di Handphone milik korban, yang isinya mengarah kepada tindakan asusila yang dialami.

Lalu orang tua menanyakan kebenarannya kepada korban, diakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh guru ngajinya.

Kemudian oleh pihak keluarga dilaporkan ke Polda Jatim pada November 2021 dan langsung dilimpahkan ke Polres Tuban.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved