Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dua Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Ternyata Warga Surabaya

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan para pemeran dalam video dewasa yang viral berdurasi 16 menit

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
YouTube via TribunLampung
Pemeran video kebaya merah sudah ditangkap Polda Jatim, pelakunya warga Surabaya. 

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip Tribun Bali.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.

Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved