Berita Kediri
Nekat Edarkan Puluhan Pil Dobel L, Pria di Kediri Ditangkap Polisi saat Transaksi di Lapangan
Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pengedar puluhan pil dobel L saat melakukan transaksi di lapangan.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Pamol (21) asal Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Pamol ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo karena diduga hendak mengedarkan barang haram narkoba berjenis pil dobel L.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut.
Iptu Joko kemudian mengungkap penangkapan Pamol bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di wilayah Ringinrejo.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayahnya diduga marak terjadi peredaran narkoba. Menanggapi laporan dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata Iptu Joko, Senin (7/11/2022).
Dari hasil penyelidikan itu, lanjutnya, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda yakni MRA alias Pamol yang berada di lapangan Desa Nambaan Kecamatan Ringinrejo dengan gerak gerik mencurigakan.
Baca juga: Kirana Kabupaten Kediri Raih Wakil 3 Raki Jatim, Mas Dhito: Bangun Wisata dari Kediri untuk Jatim
Baca juga: Pergi ke Sawah, Warga Kediri Geger Temukan Jasad Laki-laki, Ada Sabit dan Motor di Dekat Korban
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku itu.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 72 butir pil dobel L," terangnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa pil dobel L, petugas turut mengamankan pula satu buah ponsel dan uang Rp 100 ribu.
Diduga terduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Ringinrejo.
"Diduga pelaku ini melakukan transaksi narkoba. Saat ini terduga pelaku kami amankan dan dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman bui dan saat ini diamankan di Mapolsek setempat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Relawan Mak Ganjar di Kediri Gelar Doa Bersama: Juga Ingin Kenalkan Program Ganjar Pranowo
Berita Kediri lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com