Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Terbukti Tak Dilecehkan? Pernyataan Bripka RR Disoroti Pengacara Brigadir J: Janji

Keterangan dari terdakwa lain, Bripka RR, dirasa pengacara Brigadir J bisa membantah tuduhan pelecehan seksual.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/KOMPASTV - Tribun Jakarta
Putri Candrawathi disebut Bripka RR tak alami pelecehan seksual? 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi akhirnya terbukti tak mengalami pelecehan seksual dari Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J?

Ferdy Sambo terakhir kali masih ngotot jika Putri Candrawathi sang istri alami pelecehan seksual dari Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo mengaku membunuh karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

Hingga akhirnya keterangan dari terdakwa lain dirasa pengacara Brigadir J bisa membantah semuanya.

Ya, pernyataan tersebut terungkap dari Bripka RR yang disebut bisa mematahkan semuanya.

Baca juga: Penampakan Saksi Bisu Momen Brigadir J Diduga Lecehkan Putri C, Ferdy Sambo Ngotot: Kita Buktikan

Dikutip dari TribunWow.com, pengacara keluarga korban mengaku berterima kasih pada terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.

Pengakuan Bripka RR dinilai telah mematahkan adanya dugaan pelecehan dari Brigadir J pada atasannya, Putri Candrawathi.

Masih ada hal yang mengganjal dari pengakuan Bripka RR, yakni terkait kronologi pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Bripka RR mengaku sempat diminta Putri Candrawathi memanggil Brigadir J.

Tepatnya saat mereka berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Ketika itu, ia menunggui Putri Candrawathi dan Brigadir J yang sedang berbicara berdua di kamar sekitar 15 menit.

Dari sinilah pengacara Brigadir J merasakan kejanggalan yang bisa mematahkan dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Cerita Febri Diansyah Bela Putri C Pasca Ditolak Hotman, Bayaran hingga Kaget Lihat Rumah Magelang

"Dalam hal ini saya sebenarnya mau berterima kasih," ungkap pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak.

"Karena salah satu keterangan saksi di Magelang yang menyatakan ada pertemuan 15 menit di ruangan."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved